Kapuspenkum: Tim Penyidik Kejagung Periksa Dua Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi PT Askrindo Minta Utama

  • Bagikan
IMG_20211220_201715

Jakarta | fwbbnews.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI (Kapuspenkum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin (20/12) menjelaskan, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.

Leonard mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama,” katanya.

Berikut saksi-saksi yang diperiksa, antara lain:

DRL selaku Karyawan Swasta/Manager Corporate Management System Dept 2019 PT. Pertamina Patra Niaga, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW.

Tersangka FB, dan Tersangka AFS,
AS selaku Pemimpin PT. Askrindo Cabang Jakarta Utara, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M (***)

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *