Jakarta | fwbbnews.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019.
Menurut Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, saksi yang diperiksa yaitu YH selaku Ketua Tim Penagihan Hutang Perum Perindo, diperiksa terkait mencari fakta proses penagihan hutang kepada mitra bisnis perdagangan ikan yang mengalami tunggakan pembayaran kepada Perum Perindo,” sebut dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (27/12/2021).
Pemeriksaan saksi, kata dia, dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.” jelasnya. (***)