Jakarta | fwbbnews.com – Anggota Komisi VIII DPR RI I Komang Koheri dapil Lampung II mendorong pengoptimalan kinerja bidang pemberdayaan perempuan serta menyampaikan beberapa kasus seksual anak dibawah umur.
Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui peningkatan serapan anggaran tahun 2021 dan memaksimalkan program-program yang ada di Kementerian PPPA. Komisi VIII DPR RI juga menerima usulan tambahan anggaran Kemen PPPA untuk dibahas lebih lanjut.
“Pertama saya menyampaikan peranan perempuan yang luar biasa, karna perempuan merupakan tulang punggu bangsa. Artinya perempuan tanggguh ada dan berdaya,” kata Komang pada saat mengikuti RDP di gedung Nusantara II Senayan Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Poltisi PDI-P menyinggung kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Ia menyampaikan pada Januari hingga November 2021 ada 542 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung.
Dari informasi dimana untuk daerah yang paling banyak kasusnya ada di Bandar Lampung sebanyak 149 kasus.
Selanjutnya, Kabupaten Lampung Tengah masuk urutan kedua angka kasus tertinggi 113 kasus. Lampung Barat 8 kasus, Tanggamus 18 kasus, Lampung Selatan 35 kasus, Lampung Timur 44 kasus, dan Lampung Utara 16 kasus.
“Saya mengharaokan kasus-kasus seksual anak dibawah umur serta kekerasan perempuan bisa ditanggulangi oleh Kementrian PPPA. Meski itu cukup berat minimal bisa mengurangi karna saya yakin bayak kasus serupa di daerah yang banyak. Artinnya perlu dari menteri PPPA sosialisasi pencegahan dini,” paparnya
Selanjutnya Way Kanan 18 kasus, Tulangbawang 38 kasus, Metro 17 kasus, Pringsewu 23 kasus, Mesuji 10 kasus, Pesawaran 21 kasus, Tulangbawang Barat 16 kasus, dan Pesisir Barat 16 kasus.
“Banyaknya kasus di Lampung, maka perlu adanya sosialisasi pengawasan dari pemerintah daerah. Kerjasama komitmen yang kuat dalam menangani kasus terkhussnya di wilayah Lampung,” ujarnya
Diketahui jumlah korban menurut jenis kelamin yang paling banyak pada anak perempuan sebanyak 380 kasus dan perempuan dewasa sebanyak 148 kasus. Lalu untuk anak laki-laki sebanyak 61 kasus dan dewasa laki-laki sebanyak 14 kasus.
Dari 529 kasus kekerasan pada perempuan, ada enam kategori kekerasan di antaranya kasus rumah tangga sebanyak 363 dengan 379 korban, tempat kerja sebanyak 8 kasus dengan 8 korban, sekolah
33 kasus dengan 50 korban, fasilitas umum sebanyak 60 kasus dengan 84 korban, lembaga pendidikan kilat sebanyak 3 kasus dan 3 korban selanjutnya kasus lainnya sebanyak 73 kasus dengan 78 korban.
Untuk jenis kekerasan yang paling mendominasi adalah kasus kekerasan seksual sebanyak 410 kasus, disusul kekerasan fisik 190 kasus, kekerasan psikis sebanyak 179 kasus. Jenis kekerasan eksploitasi sebanyak 4 kasus, kekerasan trafficking sebanyak 20 kasus dan kekerasa penelantaran sebanyam 45 kasus. (***)