Cirebon | fwbbnews.com – Jaksa Agung RI Burhanuddin melakukan kunjungan kerja di Kejari Kab. Cirebon menyaksikan secara langsung Keputusan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta penyerahan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kepala Kejari Kab. Cirebon Hutamrin.
Dikutip dari situs resmi twitter Kejaksaan RI, Selasa (25/1), tersangka atas nama AGUS ARIF GUNAWAN bin ROSMIN yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Jaksa Agung menyampaikan terima kasih kepada Bupati Kab. Cirebon serta Kapolresta Cirebon yang turut hadir dalam pelaksanaan pemberian SKP2 tersebut di Kejari Kab. Cirebon, dimana Bupati dan Kapolresta telah memberikan perhatian kepada warganya.” katanya. (***)