Jakarta | fwbbnews.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Gerry Yasid, S.H., M.H. menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali, Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama tersangka Putu Andika Wahyu Indra Perdana. Senin (24/1/2022).
Dikutip dari situs resmi twitter Kejaksaan RI, tersangka disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP Jo Pasal 367 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.
Berikut kronologis peristiwa pidana tersebut:
Bahwa tersangka Putu Andika Wahyu Indra Perdana yang merupakan cucu kandung dari saksi korban Nyoman Puspanda dan pada bulan Oktober 2021 bertempat di rumah saksi korban Nyoman Puspanda tersangka telah mengambil 1(satu) buah kompresor milik saksi korban Nyoman Puspanda yang disimpan di gudang dengan cara tersangka mengambil kunci gudang yang di gantung di rumah saksi korban Nyoman Puspanda.
Kemudian tersangka membuka gudang dengan menggunakan kuncinya lalu mengambil 1 (satu) buah kompresor, kemudian tersangka menjualnya kepada saksi Gede Arya Alias Metal seharga Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah).
Kemudian masih pada bulan Oktober 2021 tersangka mengambil 1(Satu) unit TV LED merk Polytron 32 Inc yang terpasang di kamar, tersangka kemudian menjual kepada saksi Komang Sarjana seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Selanjutnya pada bulan November 2021, tersangka mengambil 1 (Satu) unit TV tabung merk Toshiba 29 Inc yang berada di ruang tamu saksi korban Nyoman Puspanda, kemudian tersangka menjualnya kepada saksi Gusti Ketut Suradnyana dengan harga Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa uang hasil penjualan barang-barang tersebut telah habis dipergunakan tersangka untuk bermain judi.
Akibat perburuan tersangka, saksi korban Nyoman Puspanda mengalami kerugian sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah). (***)