Aktivis Sabar Sipahutar Ingatkan MK Soal Pilkada Yalimo

  • Bagikan
IMG_20220204_142031
Foto: Bisnis.com

Jakarta | fwbbnews.com – Aktivis Pemilih Demokrasi Sabar Sipahutar mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) harus membuka semua borok-borok dalam pelaksanaan demokrasi di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Yalimo yang telah mencederai harapan dalam putusan MK untuk mencari keterwakilan masyarakat secara demokrasi.

“Demokrasi dalam pilkada Yalimo telah dirusak oleh oknum penyelenggara bersama-sama oknum pemerintah daerah dan pihak-pihak yang seharusnya menjaga keamanan,” kata Sabar Sipahutar melalui rilis tertulisnya, yang diterima redaksi, Jumat (4/2/2022).

Sabar mengatakan bayangkan hasil pemilihan pemungutan suara ulang sangat tidak relefan dari jumlah daftar pemilih di Pilkada Yalimo yang dibuat Agustus tahun 2020 sebesar 90.948 suara, kemudian hasil pemilih pasangan calon (Paslon) 01 mendapatkan 48.504 suara, dan Paslon 02 mendapatkan 41.548 suara dan suara tidak sah sebesar 896 suara. Jadi, total surat suara yang terpakai sebesar 90.948 suara sama dengan Jumlah DPT.

“Padahal dari pemantauan kami di lapangan bersama-sama awak media terutama di daerah Distrik Ellelim dan Distrik Apalapsi, sangat minim pemilih yang datang bahkan cenderung mereka masih ketakutan akibat kerusuhan. Belum lagi Warga-warga pendatang yang masih mengungsi di Waymena atau Jayapura menambah sepinya partisipasi masyarakat dalam pemilihan tersebut,” kata Sabar.

“Oleh karena itu diminta kepada MK untuk Extra hati-hati jangan sampai ada oknum yang tergiur dan terkontaminasi dalam pengambilan keputusan dalam penanganan tersebut,” harapnya.

Sabar juga berharap bahwa permasalahan perpanjangan waktu yang dilakukan oleh KPU Yalimo dengan dasar anggaran harus dicermati dengan baik, jangan sampai menimbulkan Konflik Horisontal yang baru.

Perpanjangan pelaksanaan pilkada Yalimo jelas-jelas ditolak oleh Paslon 01 Lakius Peyon dan Nahum Mabel termasuk Erdi Dabi calon yang diskualifikasi karena telah melewati amar putusan dengan alasan bahwa putusan MK final dan mengikat semua pihak termasuk rakyat.

“Oleh karena itu MK tidak boleh mentolelir sikap KPU Kabupaten Yalimo dalam melaksanakan perpanjangan pilkada kabupaten Yalimo tahun 2020 yang akan menjadi preseden buruk di kemudian hari dan di masa mendatang dalam pelaksanaan putusan MK baik dalam pemilihan suara ulang ataupun keputusan-keputusan lainnya,” kata Sabar.

“Apalagi pemilihan serentak tahun 2024 sudah diambang pintu dan injuri time kalau MK salah memutuskan pilkada Yalimo ini maka cenderung di kemudian hari akan disalahgunakan bagi jajaran KPU di masa mendatang dan untuk tidak lagi independen dan dengan gampang tidak mentaati putusan MK di masa-masa mendatang dengan berbagai macam alasan. Karena pelaksanaan putusan-putusan MK sangat tergantung pada kesadaran dan ketaatan pihak-pihak terkait yang tidak arogansi dari masing-masing lembaga yang menjadi addressat putusan untuk mentaati jangan sampai oleh karena kelemahan kekuatan eksekutorial Mahkamah Konstitusi tersebut justru pada akhirnya akan merugikan pencari keadilan, atau akan menghambat agenda ketatanegaraan dalam proses Demokrasi,” tutupnya. (***)

 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *