Disinyalir Oknum TNI Bisnis Solar Ilegal, Dandenpom Letkol Anggun: Akan Kita Usut Tuntas

  • Bagikan
Picsart_22-02-22_23-00-23-868

Bogor | fwbbnews.com – Belum reda pemberitaan yang menghebohkan di awal tahun 2022 terkait penggerebekan gudang penyimpanan solar subsidi di wilayah Gunung Putri, namun hal tersebut tidak membuat jera para pengusaha nakal yang bergelut dengan solar ilegal, yang mana mereka mendapatkan atau membeli solar subsidi di beberapa SPBU swasta yang ada di Kabupaten Bogor.

Dari pantauan awak media ada beberapa mobil box yang sudah di modifikasi agar dapat menampung solar melebihi kapasitas yang sering disebut heli, heli tersebut beroperasi di 3 SPBU sepanjang jalan raya Narogong Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, disinyalir heli tersebut pemiliknya adalah salah satu oknum TNI.

Sementara DANDENPOM III/1 BOGOR LETKOL CPM Anggun H, S.H., M.sc saat dimintai keterangan terkait adanya oknum anggota TNI diduga melakukan pelanggaran menjelaskan.

“Ya..harus diselidiki dulu kang..kalau memang ada giat yang ilegal yang melibatkan aparat TNI AD akan kita usut tuntas,” tegas Letkol Anggun saat dihubungi melalui pesan whatsapp (22/02).

Terpisah Kapolres Bogor AKBP DR. IMANUDDIN SH SIK, MH saat dikonfirmasi terkait dugaan praktek usaha ilegal di wilayahnya menjelaskan.

“Kami akan melakukan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dan pengangkutan BBM ilegal, sebagaimana yg sudah dilakukan sebelumnya. Apabila ada dugaan oknum maka kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait,” jelas Kapolres.

Sebagaimana diketahui. Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas: Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah). (Iwan/Tim)

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *