Jam-Pidum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

  • Bagikan
IMG_20220227_231703
Foto: AwamBicara

Jakarta | fwbbnews.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif perkara tindak pidana atas nama tersangka Dikna Nalang alias Dikna dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulanang Biaro yang disangka melanggar Primair Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.

Dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (24/2), bahwa tersangka Dikna Nalang alias Dikna pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021, sekira pukul 17.30 WITA, bertempat di dalam ruangan tamu rumah tersangka dengan korban di Kampung Haasi Kec. Tagulandang Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

Tersangka telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Risal Wattimena yang merupakan pasangan hidupnya selama 17 tahun lebih dengan cara menusuk saksi korban Risal Wattimena sebanyak satu kali, hal ini dilakukan oleh tersangka karena saksi korban Risal Wattimena sudah sering menganiaya tersangka karena mabuk. Bahwa akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka, saksi korban mengalami luka di bagian perut korban,” kata Dia.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

Ia menuturkan, pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulanang Biaro pada tanggal 10 Februari 2022 (batas waktu 14 hari: Rabu, tanggal 23 Februari 2022). Telah dilakukan Perdamaian pada tanggal 17 Februari 2022 tanpa syarat antara Tersangka dengan saksi korban karena merupakan pasangan suami istri selama 17 tahun lebih, dengan disaksikan keluarga dan tokoh masyarakat. Tersangka meminta maaf kepada korban dan korban telah menerima permohonan maaf tersangka,” katanya.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulanang Biaro akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (***)

 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *