Masyarakat Merespon Positif Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

  • Bagikan
IMG_20220227_223624
Foto: Kejaksaan.co.id

Jakarta | fwbbnews.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama tersangka Andi Alfa Edison Bin Ali Amar dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (25/2) Kapuspenkum membeberkan kronologis perkara tersebut. Pada hari Jumat, tanggal 31 Desember 2021 pukul 20.00 WIB tersangka datang ke ATM BNI Cabang Manna untuk menyetor uang, kemudian tersangka melihat 1 (unit) Handphone Merk XIAOMI REDMI 9 Nomor Imei 1: 861165041047043, Nomor Imei2: 86116504104705 berwarna biru ditas mesin ATM dan kemudian tersangka mengambil handphone tersebut (milik saksi korban Lenawati binti Ishak).

Kemudian, ada telpon melalui WA ke HP milik saksi korban Lenawati Binti Ishak namun tidak diangkat oleh tersangka, dan tidak lama kemudian sekira pukul 23.43 WIB terdapat pesan WA ke HP milik saksi korban yang diambil oleh tersangka dengan isi, “tolong kau balikan HP ini ke toko Sumber Agung di Ibul, nanti aku kasih duit nemu. Kalau kau tidak balikan nanti dalam tiga hari ini muka kau yang ngambil ada di bengkulu info.

“Ak la pegang rekaman cctv di ATM nyo,” kata Kapuspenkum mengutip percakapan tersebut.

Namun tersangka mengabaikan pesan WA tersebut. Akibat perbuatan tersangka, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Menurutnya, adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Korban mengalami kerugian tidak lebih dari Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Telah dilakukan perdamaian pada tanggal 16 Februari 2022 di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan dimana Tersangka telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Kapuspenkum menjelaskan, korban bersedia berdamai dengan tersangka dan telah memaafkan perbuatan tersangka tanpa meminta apapun kepada tersangka. Pelaksanaan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan pada tanggal 16 Februari 2022 (batas waktu 14 hari: Selasa, tanggal 01 Maret 2022).

“Masyarakat merespon positif, selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.” tutupnya. (***)

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *