Bogor | fwbbnews.com – Camat Cijeruk Kabupaten Bogor, Bangun Sapta Siswa bantah soal dugaan penggunaan anggaran perjalanan dinas yang menggunakan pihak ketiga.
“Perjalannan dinas yang mana pak dan jaminan kesehatan mana yang menggunakan pihak ketiga. Oh ini coba nanti saya cek dulu, ini data disistem ULP, setahu saya semua kegiatan yang ada di SKPD harus dimasukan dalam sistem tersebut baik yang lelang maupun bukan lelang,” sebut Bangun Sapta Siswa kepada redaksi fwbbnews.com melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (22/3/2022).
Ia mengatakan, mungkin lebih jelasnya bisa minta penjelasan ke ULP, karena SKPD (Kecamatan) hanya melaksanakan kebijakan dari pimpinan. Makanya kita menginput barang yang di butuhkan oleh tiap-tiap SKPD di sistem tersebut baik yang melalu lelang atau penunjukan langsung sesuai Perpres (Peraturan Presiden) tersebut atau bahkan yang dikecualikan seperti perjalanan dinas atau pun pembayaran jaminan kesehatan. Makanya seluruh skpd bukan hanya Kecamatan Cijeruk menginput seluruh kebutuhan barang dan jasa dalam RUP tersebut,” katanya.
Punten kang, karena kebutuhan dalam arti yang luas, kebutuhan bukan hanya berbentuk barang saja tapi kebutuhan bisa berbentuk yang lainnya, perjalanan dinas ataupun jaminan kesehatan masuk kebutuhan yang harus dipenuhi oleh pemerintah makanya masuk dalam RUP. Punten makanya saya sarankan untuk berkoordinasi bagian pengadaan disetda untuk penjelasan yang lebih jelasnnya, karena pihak Kecamatan hanya diperintahkan untuk menginput dalam RUP,” ujarnya.
Terkait dipertanyakannya kegiatan Perjalanan Dinas di Kecamatan Cijeruk TA 2021 yang membutuhkan pihak Penyedia tersebut, fwbbnews.com berpegangan pada adanya beberapa kegiatan Perjalanan Dinas yang disusun cantumkan pada RUP Penyedia Kecamatan Cijeruk TA 2021.
Menurut Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, RUP Peyedia adalah daftar rencana Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia atau yang membutuhkan pihak ketiga (pihak Penyedia Barang/Jasa) yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah/ SKPD.
Maka jika mengacu pada kedua UU yang wajib dijadikan pedoman untuk pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia tersebut, dapat disimpulkan bahwa kegiatan Perjalanan Dinas yang disusun dalam RUP Penyedia Kecamatan Cijeruk TA 2021, adalah kegiatan yang membutuh pihak Penyedia melalui metode Pemilihan Penyedia/pelelangan. Dan masih menurut Perpres 16/2018, yang menyusun RUP adalah Pengguna Anggaran pada SKPD. (***)