Jakarta | fwbbnews.com – Guna membantu pemerintah mengamankan produk dalam negeri, Kepala Kejaksaan Agung RI ST Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) serta para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia untuk melakukan kegiatan operasi intelijen guna mencari dan menemukan barang-barang atau pun produk luar negeri (Eks Barang Impor red) yang dilabel seolah-olah produk dalam negeri.
Selain itu Jaksa Agung mengeluarkan Instruksi dalam rangka mendukung kebijakan Presiden RI untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (25/3/2022).
“Dan untuk itu segera melaksanakan dan melaporkan perintah ini secara berjenjang kepada pimpinan satuan kerja,” tandasnya. (***)