Kejagung Periksa Dua Orang Saksi Terkait Dugaan Tipikor PT. ASABRI

  • Bagikan
IMG_20220326_121715

Jakarta | fwbbnews.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 atas nama Tersangka RARL.

Dikatakannya, saksi-saksi yang diperiksa, LS selaku Karyawan PT. Danareksa Sekuritas / Head of Legal (Plt) / Head of Risk Management Tahun 2014, diperiksa terkait Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2019. HA selaku Karyawan PT. Danareksa Legal Sekuritas, diperiksa terkait Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2019,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Ia menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019,” ujar Kapuspenkum.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (***)

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *