Depok | fwbbnews.com – Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait belanja seragam dan sepatu PDL Damkar Kota Depok Tahun Anggaran 2017-2018, pada tanggal 6 Januari 2022 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok hingga kini belum dilakukan penahanan. Hal ini mendapat sorotan dari pemerhati kebijakan publik Lais Abid.
Menurutnya, Kejaksaan ini tidak serius memproses kasus. Jangan berlindung di alasan belum bisa menghitung kerugian negara.
“Jaksanya kan bukan baru pertama kali melakukan penyidikan kasus Tipikor kan? Masak menghitung kerugian negara jadi alasan tidak segera diproses,” ungkap Lais dikonfirmasi wartawan, Sabtu (26/3/2022).
Ia menerangkan, kan yang bertugas menghitung kerugian negara ada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Mana barang bukti juga sudah dikumpulkan sampai bisa menetapkan tersangka,” sebut Lais.
“Ya saksi ahli perlu tapi kembali lagi kenapa sulit sih mencari saksi ahli. Ini kasus pengadaan barang jasa. Itu korupsi yang sudah banyak terjadi. Tidak sulit kok memproses yang sudah sering terjadi. Saksi ahli lebih berperan di persidangan,” sebutnya.
Mantan anggota Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) ini meminta publik harus selalu mengawasi dan teriak kalau kinerja kejaksaan melempem.
“Jangan sampai Kejari Depok menggantung kasus tanpa kejelasan proses,” katanya.
Dari Pantauan Jaringan Berita Kota Depok (JBKD) ketiga orang yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Depok masih aktif dan masih menjalankan pekerjaannya di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Depok. (***)