Jakarta | fwbbnews.com – Pemahaman Jenis kegiatan belanja Pengadaan Barang/Jasa jangan disamakan dengan Belanja Barang/Jasa. Menurut Bambang E. Kusuma, walau sama-sama menggunakan anggaran Belanja Langsung, tapi berbeda pos keuangan atau mata anggarannya, sebab berbeda hasil Barang/Jasa yang diperoleh antara Pengadaan Barang/Jasa dan Belanja Barang/Jasa.
Lebih lanjut, Pengamat Barang/Jasa Pemerintah dan juga salah seorang aktifis pemerang korupsi itu mengatakan, perbedaan Barang/Jasa yang diperoleh dari Belanja Barang/Jasa dan Pengadaan Barang/Jasa adalah pada nilai manfaatnya,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
”Kalau Belanja Barang/Jasa itu untuk memperoleh Barang/Jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan. Sedangkan Pengadaan Barang/Jasa memperoleh Barang/Jasa untuk aset dan atau penambahan nilai aset, yaitu Barang/Jasa bernilai manfaat lebih dari 12 bulan,” ungkapnya.
Pengadaan Barang/Jasa menurut UU, lanjut pak Beng, dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu Pemilihan Penyedia dan Swakelola yaitu Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan sendiri oleh Kementerian/perangkat daerah.
”Namun entah disengaja ataukah memang kurang memahami terkait aturan yang diatur dalam Perpres dan peraturan LKPP tentang Pengadaan Barang/Jasa, saat ini masih banyak di Kementerian maupun perangkat daerah/SKPD yang memasukkan jenis kegiatan Belanja Barang/Jasa ke dalam daftar rencana Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan,” tuturnya.
Maka kenyataan tersebut jelas berpotensi merugikan Negara/Daerah, sebab besaran uang belanja aset/Belanja Modal melalui Pengadaan Barang/Jasa yang telah dikeluarkan menjadi tidak lagi seimbang dengan hasil aset yang diperolehnya. (***)