Bogor | fwbbnews.com – Bupati Bogor Ade Yasin membantah setelah ditetapkan sebagai tersangka dengan mengatakan Inisiatif Membawa Bencana (IMB). Menurut Ketua DPD Pemuda Lira Bogor, itu hak tersangka tapi kita yakini bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mentaati proses – proses hukum yang dilalui atau memiliki bukti yang kuat sehingga menaikkan status menjadi tersebut.
Yogi Ariananda mengaku tak kaget dengan adanya berita OTT bupati bogor Ade Yasin dan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
“Sebelumnya sudah sering mengkaji Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP-BPK) setiap tahunnya, aneh tapi nyata setiap tahunnya teman – teman DPD Pemuda Lira Bogor melihat adanya by design LHP-BPK tersebut karena apa yang ada di LHP tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan,” ungkap Yogi.
“Ini miris sekali, seharusnya instansi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi garda terdepan untuk memberantas korupsi tetapi pada kenyataannya instansi tersebut sudah sering terjaring kasus korupsi,” kata Ketua DPD Pemuda Lira Bogor itu kepada wartawan melalui keterangan tertulis di Bogor, Sabtu (30/4/2022).
Kabupaten Bogor, kata dia, sudah mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 6 kali artinya pemerintah daerah sudah berselingkuh dengan BPK selama 6 kali juga.” tegas Yogi. (***)