Bogor | fwbbnews.com – Pemohon informasi publik Suko Sujono melalui kuasa hukumnya Mohammad Adzan S.H., M.H., M.Kn merasa kecewa. Pasalnya, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor (Termohon) berdalih tidak menguasai informasi serta tidak memiliki kewenangan.
Dikatakan Adzan, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah memutus sengketa informasi publik, agar termohon Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, memberi informasi kepada pemohon dengan nomor: 1177/PTSN-MK.MA/KI-JBR/III/2022, putusan tersebut juga tertera dilaman https://komisiinformasi.jabarprov.go.id/putusan-tahun-2022. Dalam Amar Putusan, Memutuskan: [6.1] Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. [6.4] Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi secara tertulis terkait permohonan informasi a quo sesuai kewenangan yang dimiliki oleh termohon,” katanya kepada wartawan di Bogor, Kamis (26/5/2022) seperti dikutip Berimbang.com
Pemohon merasa heran, sebab setelah mendapat putusan komisi informasi, Bappenda selaku termohon bersurat kepada Adzan, tertanggal 7 April 2022, yang menyatakan informasi yang telah diputus Komisi informasi Provinsi Jabar itu bukan kewenangan Bappenda Kabupaten Bogor.
“Berdasarkan hal tersebut diatas termohon menyatakan ‘tidak menguasai informasi’ karena tidak memiliki kewenangan terhadap status tanah garapan dan tanah milik adat {-Red},” demikian dikutip sebagian isi surat dari Bappenda nomor: 970/1045/BAPPENDA/2022. Perihal: Jawaban Informasi. Ditandatangani Sekretaris Badan selaku PPID Pembantu, Adi Mulyadi S.H., M.,H.
Surat Bappenda tersebut juga ditembuskan kepada: 1. Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Jabar, 2. Bupati Bogor (sebagai laporan), 3. Wakil Bupati Bogor (sebagai laporan), 4. Sekda Kabupaten Bogor, 5. Inspektur Kabupaten Bogor, 6. Diskominfo Kabupaten Bogor.
Berita Utama Bogor, Komisi Informasi Mengabulkan Pemohon, Bappenda Kab. Bogor: Tak Miliki Kewenangan 26 Mei 2022 admin berimbang 0 Komentar Spread the love. Adzan yang telah mendapatkan salinan, menunjukan putusan komisi informasi Jabar itu dengan nomor: 1177/PTSN-MK.MA/KI-JBR/III/2022, putusan tersebut juga tertera dilaman https://komisiinformasi.jabarprov.go.id/putusan-tahun-2022/
Dalam kutipan isi surat yang diterima Adzan, Bappenda Kabupaten Bogor tidak menjelaskan siapa yang berwenang memberi jawaban informasi itu, “Ini..kan, aneh.. Jadi siapa yang berwenang, sesulit itukah hanya untuk mendapatkan informasi pemilik lahan, ada apa sih?” tanyanya.
“Setiap tahun klien saya bayar pajak jelas dan ada bukti pembayaran pajaknya ada atas nama Sardjoe hingga tahun 2021, 2022 belum keluar ya, terus semisal kalau ada yang lain membayar pajak, tumpang tindih dong,” kata Adzan, “Makanya saya gugat Bupati (Bogor) dan BPN (Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor),”
“Waktu saya menggugat, sampai putusan PTUN keluar, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) belum OTT (operasi tangkap tangan) Bupati (Bogor) ya,” ucap Adzan.
Sekedar informasi, Adzan menggugat Bupati Bogor tentang izin lokasi, eksepsinya ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan Banding yang masih menunggu putusan pengadilan tinggi, kemudian gugatan terhadap BPN Kabupaten Bogor tentang sertipikat hak guna bangunan (SHGB) PT, juga masih menunggu putusan PTUN Bandung.
Lebih lanjut, Adzan membandingkan permintaan informasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, saat meminta kejelasan tentang izin lokasi ditanah Sardjoe dilokasi yang sama, “Balasan surat DPMPTSP jelas dua NOP (Nomor Objek Pajak) itu masuk izin lokasi PT,” katanya.
“DPMPTSP jelas karena perizinan dia yang mengeluarkan, lah.. ini Bappenda yang menerima uang pajak tanah, kok bisa menyatakan bukan kewenangannya,” ujar Adzan. (***)