Bogor | fwbbnews.com – Direktur Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Fadli Arief merespon pemberitaan di jejaring Forum Wartawan Bogor Bersatu (FWBB) terkait Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) di Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat melalui Satuan Kerja Sekertaris Daerah (Sekda) hingga beberapa Kecamatan.
Ia mengatakan, pencantuman pada SiRUP bukan sebagai dasar atau sahnya belanja pengadaan barang dan jasa (PBJ). Tetapi sebagai media transparansi. Sah atau tidaknya tergantung apakah sudah ada dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) atau tidak.
“Ya, jadi seperti yang saya sampaikan diatas, karena Sirup
bukan dasar eksekusi pengadaan, maka kesalahan pengisian SiRUP yang telah berlalu tidak perlu diperbaiki. Justru yang perlu diaudit, bagaimana realisasinya,” tegas Fadli saat dikonfirmasi fwbbnews.com melalui sambungan telepon, Jumat (27/5/2022).
Fadli menerangkan, dari realisasi bisa dilihat apakah memang ada kesalahan input atau ada perubahan kegiatan pada pelaksanaannya.
Ia menambahkan, agar tidak missleading, untuk perbaikan SiRUP tahun anggaran berjalan, itu bisa dilakukan.
Untuk diketahui, pada tahun 2020 Ketua Forum Wartawan Bogor Bersatu (FWBB) Iwan Boring
pernah mengkritisi pengadaan belanja makan dan minum (Mamin) tepatnya di Satuan Kerja Sekretaris Daerah (Sakter Setda) senilai Rp130 miliar.
Selain itu, pemimpin redaksi fwbbnews.com, Deva menyebut menemukan banyak kejanggalan di sistem SiRUP Kecamatan Cigudeg, Leuwiliang, Cibungbulang, Jasinga, Pamijahan, Kemang, Cijeruk dan Ciomas. Bahkan, kata dia, sampai saat surat klarifikasi yang dilayangkan tentang realisasi belanja modal dari masing-masing Kecamatan belum dijawab. (***)