Berikut Penjelasan Plt Juru Bicara KPK Terkait Pengaduan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor

  • Bagikan
IMG-20220530-WA0064

Bogor | fwbbnews.com – Plt juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui pesan whatsapp kepada redaksi fwbbnews.com mengatakan, setiap laporan masyarakat akan dilakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut.

“Verifikasi dan telaah atau penyelidikan agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan UU yang berlaku masuk ranah tindak pidana korupsi dan itu menjadi kewenangan KPK,” katanya.

Ali menambahkan, jika menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih jauh, kata dia, sangat menyadari betul peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat penting dan dibutuhkan.

Untuk itu kami sangat mengapresiasi pihak- pihak yang terus gigih berperan dalam upaya pemberantasan korupsi dimaksud.” sebut dia.

Sebagaimana diketahui, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GEMPAR) melaporkan proyek pembangunan RSUD Bogor Utara yang mengalami banyak sekali polemik.

“Kami menilai bahwa proyek pembangunan gedung RSUD Bogor Utara yang memakan angagaran puluhan milyar tersebut megalami cacat hukum dan terindikasi adanya tindakan KKN,” tegas Sekretaris GEMPAR Edellia Saragi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Ia menjelaskan hal tersebut karena pembangunan tersebut harusnya selesai pada Akhir Desember 2021 lalu sesuai dengan kontrak, tetapi pada faktanya bahwa pembangunan RSUD Bogor Utara itu tak kunjung selesai. bahkan ketika Dinas Kesehatan melalui PPK memberikan waktu tambahanpun tetap belum selesai.

“Itu terbukti dengan PPK yang memberi tambahan waktu kembali setalah masa tambahan waktu pertama selesai, pertanyaanya adalah pemberian waktu tambahan sebanyak dua kali tersebut berdasar kepada aturan mana? jawaban yang di sampaikan PPK pada saat audiensi Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor pada 06 April 2022 lalu terkait dengan dua kali masa tambahan waktu adalah atas dasar kesepakatan,” sebut dia.

“Padahal seperti yang kita ketahui bersama bahwa apapun kebijakan yang di ambil pemerintah terkait dengan pengelolaan negara haruslah berlandaskan aturan yang jelas, hal tersebut tercantum dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945,” tambahnya.

Ia mengatakan, hal inilah yang meyakinkan kami bahwa proyek pembanunan RSUD Bogor Utara ini terindikasi adanya tindakan Korupsi, keterlambatan proyek dan pernyataan-pernyataan PPK yang tidak masuk akal adalah landasan kuat mengapa kami meyakini bahwa proyek tersebut terindikasi KKN.

Oleh karena itu kami, hari ini melakukan pelaporan terkait dengan permasalahan pembangunan RSUD Bogor Utara terebut kepada KPK, karena yang mempunyai hak mutlak untuk menentukan dan menghukum pelaku tindak pidana korupsi adalah penegak supremasi hukum,” tandasnya.

“Kami sangat optimis kepada KPK untuk cepat malakukan upaya menyidikan dan menyelidikan terkait dengan kasus ini, menimbang data yang KPK butuhkan sudah kami serahkan sepenuhnya,” sebut dia. (***)

 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *