Ada Selisih 5,4 Miliar Pada Proses Tender Pembangunan Mall Pelayanan Publik Terpadu Satu Pintu

  • Bagikan
IMG-20220531-WA0070

Bogor | fwbbnews.com – Koordinator Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman menyoroti proses lelang Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Gedung Pelayanan Publik Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurutnya, dalam tender ini sebenarnya ada 3 perusahaan yang mengajukan penawaran harga, dan PT Tri Arta Adikara berada di posisi ke 3 atau paling mahal.

“Jadi ada kejanggalan dalam proses tender karena panitia lelang malah memenangkan perusahaan yang menawarkan harga tertinggi. Bahkan selisihnya sampai Rp5,4 miliar dibandingkan penawar terendah,” kata Jajang, melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (1/6/2022).

Jajang menambahkan, alasan kalahnya dua perusahaan yang menawarkan harga murah alasannya juga kurang kuat dan perlu diselidiki, karena masalah surat jaminan softcopy dan asli dalam waktu yang ditentukan.

Senada, tim analisa Forum Wartawan Bogor Bersatu (FWBB) berpendapat, PT Tri Arta Adikara sebagai peserta penawar tertinggi yang dimenangkan oleh ULP Kab. Bogor dalam proses lelang Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Gedung Pelayanan Publik Pelayanan Terpadu Satu Pintu) pagu Rp25 Milyar, terasa bernuansa ”dipaksakan” untuk dimenangkan.

Dikatakan Edi Kusuma, sebab jika dilihat dari Metode Pengadaannya yang menggunakan sistem Tender Pascakualifikasi Satu File Harga Terendah Sistem Gugur, maka sesuai dengan metode pengadaan tersebut seharusnya Penawaran Terendah yang menjadi pemenang.

”Tapi mengapa justru CV Utama Jaya yang terkoreksi memberikan penawaran terendah pertama yaitu Rp 18.102.503.441,50 dan CV Karya Warga Bogor sebagai peserta penawar terendah kedua yaitu Rp22.342.852.434,21 dikalahkan oleh PT Tri Arta Adikara yang terkoreksi menjadi peserta lelang pemberi penawaran tertinggi, yaitu Rp 24.759.104.830,75.

“Jelas fakta itu bertentangan metode pengadaannya yang memakai metode harga terendah sistem gugur,” terangnya.

Jadi, kalau ULP Kab. Bogor mau memenangkan peserta tertinggi, maka seharusnya ULP Kab. Bogor bikin metode pengadaan sendiri yang tidak ada di Undang-Undang PBJ, yaitu metode pascakualifikasi satu file harga tertinggi sistem gugur.”  tegasnya. (***)

 

 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *