Tak Jalani Putusan Pengadilan, Sri Utami Ariyati Diamankan Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Agung

  • Bagikan
IMG_20220628_180519

Jakarta | fwbbnews.com – Tri Utami Ariyati (57) buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, pada Selasa 28 Juni 2022 pukul 02:05 WIB bertempat di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 1100/Pid.B/2021/PN Tjk tanggal 04 Januari 2022, Tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang melanggar Pasal 372 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, dan Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, terpidana Sri Utami Ariyati diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tulis Kapuspenkum dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (28/6).

Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilaksanakan eksekusi,” kata dia.

Ia menyampaikan melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (***)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *