FWBBnews.com, – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, berhasil amankan 2 orang terpidana komplotan kejahatan Negara pelaku korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Toba, masing-masing Bernard Jonly Siagian, ST dan Pernando Hutapea.
Penangkapan ke 2 terpidana berbeda tempat dan waktu, untuk Bernad Jonly Siagian ditangkap di kediaman orang tuanya yang beralamat di Jalan Purwosari, Gang Dame, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur Bengkel B sekira pukul 22: 45 WIB.
Sedangkan terpidana Pernando Hutapea ditangkap kediaman orang tuanya yang beralamat di Jalan Turi Ujung Gang Taman 1, Medan Denai, sekira pukul 19: 30 WIB, Kamis (19/1/2023).
Bernard Jonly Siagian merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Toba, sedangkan Pernando Hutapea selaku Direktur PT Bintang Timur Baru melakukan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan jalan jurusan Amborgang – Sampuara Porsea/Uluan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017 sebesar Rp4.457.540.000.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 05 Agustus 2021, ke2 terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50.000.000 subsider 1 bulan kurungan, dan tanpa dikenakan uang pengganti kerugian keuangan negara.
Kedua terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya ke2 terpidana menjadi buronan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Toba.
Setelah keduanya berhasil diamankan, Tim Tabur Kejati Sumut menunggu kedatangan tim dari Kejari Toba guna proses eksekusi.