Bogor | febbnews.com, – Masyarakat Kelurahan Cirimekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dibuat bertanya tanya dengan adanya surat edaran soal pergantian perangkat lurah di tingkat RT/RW 07/03/2022.
Pasalnya surat tersebut diedarkan sejak 16 November 2022. Namun hingga saat ini 2023. Pergantian RT tak kunjung dilakukan.
Salah satu wartawan yang identitasnya tidak mau dipublikasikan menjelaskan, memang aneh masa sudah 4 bulan, semenjak surat dikeluarkan oleh kelurahan Cirimekar hingga detik ini belum juga ada pergantian.
“Bagaimana Kami (red-masyarakat) tidak bertanya-tanya sudah berjalan 4 bulan dari surat edaran yang diterbitkan kelurahan Cirimekar sampai saat ini belum juga ada pergantian, jangan jangan surat tersebut hanya untuk mengelabui masyarakat.” ujar B saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut.
Sementara Kepala Kelurahan Cirimekar Irwan Tajarudin, saat dikonfirmasi media fwbbnews.com melalui pesan WhatsApp (07/03) menjelaskan.
” Terimakasih atas informasinya, segera akan kita lakukan pemanggilan terhadap RT dan RW tersebut, ” Ucap Lurah Cirimekar.
Untuk diketahui surat edaran dengan no 149/174-Kel. Cirimekar yang diterbitkan pada 16 November 2022.
Dasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2011 tentang lembaga Kemasyarakatan desa dan kelurahan, serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 31 Tahun 2012.