Bogor|fwbbnews.com – Diduga SDN Gadog 01 Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor lakukan Praktik jual beli buku modul/ bahan ajar dan pakaian seragam dikeluhkan oleh orang tua/ wali murid.
Menurut salah satu orang tua/ wali murid yang enggan disebutkan namanya saat ditemui awak media dikediamannya Kamis lalu (14/12) mengatakan, Ia disuruh membeli buku modul ke wali kelas masing- masing dan melunasi pembayaran untuk sampul raport, baju batik dan baju olahraga.
“Saya disuruh beli buku semester genap untuk kelas 1 ke wali kelas bu sinta sebesar Rp. 99 rb, kan kalo semester ganjil mah beli ke penjaga sekolah sebesar Rp. 120rb tapi sekarang diarahkannya ke wali kelas masing-masing, kebetulan ini juga saya baru pulang rapat disekolah pa, jadi hasil rapat untuk yang belum lunas disuruh melunasi untuk sampul raport, baju batik dan baju olah raga kurang lebih Rp. 350rb, ditunggu paling telat pembayarannya pada saat pembagian raport tanggal 21, kalo belum lunas disuruh beli map untuk raportnya,”
Saat ditanya ada bukti pembayaran dan grup Whatsapp, Ia menjelaskan bahwa dirinya tidak diberikan bukti pembayaran dan dilarang komen apapun di grup.
“Untuk bukti pembayaran emang tidak dikasih pak, di grup juga dilarang untuk komen mengenai apapun oleh pihak sekolah,”
Mendapat informasi tersebut, awak media mencoba mendatangi sekolah tersebut guna mengkonfirmasi terkait temuan ini. Kepala Sekolah SDN Gadog 01 Dudu Kurniadi saat ditemui di ruangan rapat konfirmasi terbuka, Jum’at (15/12/23) mengatakan bahwa ia sudah merapatkan soal buku modul ini.
“Soal buku modul ini sudah dirapatkan, karena kan modul itu penawaran, dan saya sampaikan saya tidak pernah melarang guru untuk menjual modul dan saya juga sudah bilang kepada guru-guru kalo ada orang tua ingin membeli modul, saya mempersilahkan guru untuk jual modul sendiri perbanyak, tapi untuk kedepannya saya akan lakukan penawaran kembali kepada orang tua apakah banyak yang ingin modul atau tidak, tapi sekali lagi saya katakan tidak ada lagi penjualan, ke depan kita stop, kita baru akan menganggarkan untuk modul di tahun 2024-2025,”
Ketika awak media mempertanyakan soal sampul raport, Kepala Sekolah melemparkan kepada Guru wali kelas untuk menjawab pertanyaan tersebut.
“Sebentar, sebentar pak untuk sampul raport tidak ada,”
Saat tim hendak memperjelas bahwa sampul raport sudah dianggarkan oleh pemerintah, Kepsek menghentikan pembicaraan tim dan mempersilahkan kepada guru wali kelas untuk menjawab.
“Sudah cukup cukup pak saya tau, silahkan ibu wali kelas untuk menjawab,”
Ditempat yang sama, Guru wali kelas 1 Sinta saat ditanya soal buku modul dan sampul raport menjawab dengan nada tinggi” Punten ya pak, kita sudah melakukan rapat sebelumnya, ya memang saya menjual modul tetapi tidak ada paksaan tidak diwajibkan, bagi yang mau saja, dan untuk sampul raport tidak ada saya jual,”.
Sementara diakhir pertemuan, Fathur selaku Pemerhati Pendidikan seolah mendukung dengan apa yang dilakukan SDN Gadog 01 ini dengan mengatakan Sekolah ini sudah sesuai koridor.
“Saya kira apa yang dilakukan SDN Godog 01 ini sudah sesuai koridor,”
Disinggung mengenai jual beli modul yang sudah jelas berbenturan dengan peraturan yang berlaku, Fathur mengatakan,” jadi begini, memang peraturan dibuat dari pusat diturunkan ke bawahan dan ditaati oleh bawah, tapi proses untuk menaatinya itu memang situasi di lapangan itu berbeda, mungkin sedang proses ya, kalo nanti pemenuhan untuk modul sudah dipenuhi oleh Dana BOS kalo emang betul mungkin akan dihentikan, dan untuk aturan itu tidak bisa sepenuhnya diikuti semua sekolah,
Kemudian, saat dibeberkan tujuan kita konfirmasi dengan membawa data lengkap, Pemerhati Pendidikan menanyakan kembali data yang didapat tim berasal dari mana.
“Tapi itu anda bisa dapat info sedetail itu dari mana,”
Diluar ruangan, Kepala Sekolah dengan didampingi oleh Komite Sekolah dan penjaga Sekolah saat ditanya mengenai pungutan ia menjawab tidak tahu.
“Demi Allah saya baru tau soal pungutan untuk kebersihan 2rb dan untuk keamanan 2rb, kalo untuk uang kas/ tabungan dan infak dhuha saya tau karena komite selalu masuk laporan ke saya, dan komite juga menjelaskan kan kalo tabungan itu nantinya dipakai untuk keperluan siswa memfoto copy, beli perlengkapan kelas dan lain-lain,”
Miris memang, melihat masih ada praktik jual beli buku dan seragam yang dilakukan oleh guru pengajar maupun pungutan-pungutan yang berdalih sumbangan dan kas/ tabungan oleh Komite Sekolah yang mana pengawas dan pemerhati pendidikan seolah melakukan pembiaran akan hal tersebut, sudah jelas diatur dalam Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010, disitu jelas disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, ataupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan, dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite.
Hingga Berita Ini Ditayangkan Tim Masih Melakukan Konfirmasi Lebih Lanjut