Lebak|fwbbnews.com – Satuan Narkoba Polres Lebak berhasil mengamankan seorang Ibu rumah tangga berusia 45 tahun karena mengedarkan obat jenis Tramadol HCI tanpa izin.
Menurut keterangan pers yang diterima, pelaku berinisial MR didapati bukti 100 butir obat jenis Tramadol HCI, sejumlah uang tunai Rp60 ribu, tas selempang warna hitam dan satu merk handphone.
“Ya, jajaran Satresnarkoba telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito, Kamis (4/4/2024).
Ia menjelaskan, kejadian tersebut pada Selasa (2/4) berikut barang bukti pukul 14.00 Wib, di pinggir jalan Desa Cihara, Kecamatan Cihara.
Selain itu, kata Ngapip menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka atau pelaku menerangkan bahwa barang bukti tersebut didapat dengan cara membeli secara online.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 435 atau Pasal 436 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar,” jelasnya. (Dery).