Kacau, Program PTSL Desa Sukaharja Cijeruk Diduga Pungut Biaya Sebesar Rp. 600 Ribu

  • Bagikan
IMG_COM_20240407_1150_47_2221

Bogor|fwbbnews.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang dikenal istilah sertifikasi tanah. Melalui program ini, Pemerintah memberikan jaminan kepastian hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

 

Namun semua itu harus melalui proses, langkah awal yang dapat dilakukan adalah mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan dalam mengurus sertifikat tersebut, diantaranya: Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanah, batas tanah yang sudah disepakati, BPHTB, PPh juga Surat Permohonan.

 

Sebelumnya, masyarakat harus memastikan diri masuk kategori peserta yang berhak mengikuti program sertifikasi tanah gratis atau (PTSL), agar masyarakat dapat memiliki surat tanah/ bukti kepemilikan sah/ sertifikat, tanpa dibebankan biaya besar dalam pengurusannya.

 

Namun ironis, Program PTSL di Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor diduga melanggar ketentuan yang sudah di tetapkan oleh SKB 3 Menteri. Pasalnya, yang terjadi masih ada pemungutan biaya melebihi yang ditentukan oleh Pemerintah.

 

Beberapa warga yang enggan disebut namanya menuturkan kepada awak media, Minggu (07/04/2024). “Bahwa besaran biaya PTSL di Desa Sukaharja dipungut sebesar Rp. 600 ribu untuk pembayaran pertama Rp. 200 ribu kalau sudah jadi sertifikatnya bayar lagi Rp. 400 ribu jadi total nya Rp. 600 ribu,” tuturnya

 

Sementara, Ujang Suhendra Kepala Desa Sukaharja saat dikonfirmasi via Whatsapp mengatakan, “Dana untuk PTSL diminta 200 karena 150 tidak cukup kalau sudah jadi mau nambah silahkan yang tidak punya 3 serangkai harus buat dulu keterangan,”

 

“Kalo intruksi ya engga boleh harus 150, yang mau nambah silahkan tidak keharusan, uang tambahan itu untuk penyediaan dokumen untuk biaya kekurangan pematokan dan operasional panitia,”ucap Kades.

 

Jika mengacu kepada peraturan dan mekanisme Pemerintah sudah jelas bahwa besaran biaya yang dikenakan untuk program PTSL sesuai kesepakatan SKB 3 Menteri yaitu 150 ribu sudah mencakup semua, jika sudah melebihi dari ketentuan, itu sudah masuk pelanggaran atau pidana.

 

*_Hingga Berita Ini Ditayangkan, Tim masih mencoba melakukan konfirmasi lebih lanjut_*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *