Bogor | fwbbnews.com – Diduga tarif Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, bervariasi mulai dari Rp600 ribu hingga Rp1,4 juta.
Sementara berdasarkan informasi yang disampaikan warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyebutkan tarif program PTSL di desanya bervariasi.
Sebut saja Mister x yang mengaku mengurus PTSL dengan sebidang tanah yang tidak terlalu luas harus mengeluarkan biaya mencapai Rp1,4 juta.
“Saya diminta 1,4 bersih terima beres,” kata dia saat dikonfirmasi beberapa jurnalis belum lama ini.
Mister X menambahkan, info yang disampaikan kepadanya berasal dari Ketua RT ditempat ia tinggal.
“Seratus meter kurang lah, info dari RT,” sebutnya.
Di lain waktu, info yang sama tentang tarif biaya PTSL yang tidak sesuai dengan SKB 3 Menteri itu disampaikan juga salah satu warga.
“Jadi pertama DP dulu 200, jadi nanti setelah beres 600 kalau memang yang punya dasar. Tapi kalau tidak punya dasar 1,1 juta,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Desa Sukaharja,
Ujang Suhendra saat dikonfirmasi meminta para jurnalis membuktikan hal tersebut.
“Ya terima kasih imponya jangan diduga diduga kalau memang Pemdes Sukaharja memungut 600 RB bawa faktanya ke desa mau kwitansi atau rekaman,” jelas Ujang melalui pesan via WhatsApp saat menjawab pertanyaan media ini, Minggu, (14/4/2024).
“Datang nanti hari Selasa ke kantor desa, sebagai tanda buktinya jangan omdo,” sambungnya.
Sementara saat disinggung rekaman video berdurasi 19 detik dengan adanya cekcok dengan jurnalis, Kepala Desa Sukaharja enggan memberikan klarifikasi.
Sekedar informasi, Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yaitu Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi diketahui tetap menjadi panduan.
Ketentuan SKB tiga menteri mengatur berbagai aspek terkait dengan program PTSL, termasuk kriteria dan prosedur untuk pengajuan sertifikat tanah hingga mekanisme untuk penyelesaian sengketa tanah.
Selain itu, SKB 3 Menteri pun mengatur biaya pendaftaran program PTSL diantaranya kategori V ( Jawa dan Bali) sebesar Rp150 ribu. (Red).