Sekolah Tahan Ijazah Bisa Kena Pidana Penjara 4 Tahun

  • Bagikan
Picsart_24-05-19_21-49-41-554
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

Bogor | fwbbnews.com – Sekertaris Perhimpunan Pejuang dan Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan Bogor Raya, Kusnadi mengatakan pihak penyelenggara pendidikan dalam hal ini sekolah bisa terjerat4 tahun penjara bila sengaja menahan ijazah siswa.

 

“Bisa dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara bila dengan sengaja menahan ijazah siswa yang telah selesai menempuh pendidikan,” kata dia kepada fwbbnews.com di Jl Cilangkap Pekapuran RT 07 RW 04 No 12, Kelurahan Pabuaran Mekar, Kecamatan Cibinong, Minggu (19/05/2024).

 

Ia menjelaskan sekolah yang melakukan penahanan ijazah siswa dapat dikategorikan adalah perbuatan melawan hukum, untuk itu Satuan kerja Pendidikan baik formal maupun informal jangan pernah melakukan penahanan ijazah.

 

Menurutnya, alasan apapun itu tidak dibenarkan. Apalagi dengan alasan study tour.

 

Sementara, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 pasal 7 ayat 8 dijelaskan

tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Dikatakan “Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.

 

Bang Koes sapaan akrabnya yang juga seorang lawyer ini siap membantu dan membela terhadap siswa-siswi yang terzolimi.

 

“Perkomham siap membela bagi siswa maupun orang tua siswa yang mengalami hal tersebut,” kata dia dengan tegas.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *