Gugatan PMH Terhadap Rocky Gerung Memasuki Agenda Pemeriksaan Ahli

  • Bagikan
Picsart_24-05-23_11-33-29-863
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

Bogor | fwbbnews.com – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Rocky Gerung yang dilayangkan Perhimpunan Pejuang, Pembela Korban Mafia Hukum Ketidakadilan (PERKOMHAN) memasuki agenda pemeriksaan ahli.

 

Sidang Perkara Nomor : 271/PDT.G/2023/PN.Cbi yang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, menghadirkan ahli hukum keperdataan yakni Dr. Selamat Lumban Gaol dari pihak penggugat (PERKOMHAN).

 

Dalam persidangan, Dr. Selamat menyampaikan hak kebebasan berpendapat diatur didalam Pasal 28 E Undang -Undang Dasar 1945 akan tetapi kebebasan berpendapat tersebut bukanlah kebebasan berpendapat yang absolut, ada pembatasannya sebagaimana diatur didalam pasal 28 J ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945 dan pasal 23 ayat 2 UU nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.

 

“Kebebasan seseorang berpendapat itu tidak dapat dilakukan sebebas- bebasnya tetapi dibatasi oleh undang – undang, dibatasi oleh hak azazi orang lain, harus mempertimbangkan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis serta nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa. Sehingga ketika seseorang melanggar batasan tadi dapat dikategorikan adalah perbuatan melawan hukum” jelas Dr. Selamat dalam keterangan tertulis, Rabu (22/5/2024).

 

Terkait tentang konsistensi suatu putusan di dalam suatu Pengadilan, Selamat mengatakan bahwa Hakim tingkat pertama tidak terikat dengan Putusan Pengadilan lain karena Hakim itu menilai fakta yang terungkap di persidangan ( Judex Facti ) berdasarkan proses jawab menjawab didalam pembuktian para pihak sehingga hakim yang memeriksa perkara.

 

Meskipun, kata dia, tergugat dan penggugatnya sama sehingga Hakim yang Pengadilan Negeri Cibinong dengan Pengadilan Negeri lain tidak harus mengikuti Pengadilan Negeri lain.

 

“Tetapi lebih menilai dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan karena merupakan otonomi atau kemandirian Hakim dalam persidangan,” jelasnya.

 

Ia berpendapat, legal standing Penggugat yang merupakan suatu Badan Hukum apakah dapat mewakili Presiden untuk mengajukan gugatan? Menurutnya dengan menggunakan metode analogi, organisasi ataupun organisasi kemasyarakatan atau perkumpulan, ia merujuk kepada norma didalam pasal 92 Undang Undang PPLH Perkumpulan tersebut.

 

“Perkumpulan tersebut merupakan badan hukum, maksud dan tujuan badan hukum tersebut ditentukan oleh objek yang digugat semisal perkumpulan tersebut bergerak di bidang penegakan Hukum dan HAM. Bahwa benar organisasi tersebut melakukan kegiatan itu dibidang advokasi/hak azasi manusia,” ucap Dosen Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma ini.

 

Masih menurutnya, lembaga tersebut boleh mewakili Presiden terlebih hingga saat ini dirinya belum menemukan adanya surat/berkas yang menyatakan keberatan dari Presiden.

 

Ia menambahkan, seyogianya ada 2 pintu masuk bila adanya keberatan dari Presiden RI.

 

“Yang pertama adanya surat keberatan, yang kedua mengajukan gugatan intervensi melalui Kejaksaan Agung apakah akan ditempatkan sebagai tergugat atau penggugat atau membela kepentingan pribadi Presiden sendiri. Sehingga 2 analogi tersebut seyogyanya gugatan yang diajukan oleh PERKOMHAN dapat memenuhi syarat,” ungkap Dr. Selamat yang juga Dosen tidak tetap di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof Gayus Lumbun.

 

Sementara sidang akan dilanjutkan pada Minggu depan dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat.

 

Diketahui sebelumnya, Perhimpunan Pejuang, Pembela Korban Mafia Hukum Ketidakadilan (PERKOMHAN) melakukan gugatan

atas pernyataan Rocky Gerung yang beredar di media sosial yang diduga menghina Presiden Jokowi dengan mengucapkan ‘bajingan tolol’.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *