Dikonfirmasi Nama Penyedia Jasa dan Konsultan Pengawas, Dirut RSUD Leuwiliang Memilih Diam

  • Bagikan
IMG_COM_20240706_1205_41_9381

Bogor|fwbbnews.com – Direktur RSUD Leuwiliang, Kabupaten Bogor, dr. Vitrie Winastri memilih diam saat dikonfirmasi melalui pesan singkat via WhatsApp, Jumat, (05/7/2024) terkait nama penyedia jasa dan konsultan pengawas pada kegiatan Rehabilitasi Gedung Rawat Inap RSUD Leuwiliang di tahun 2023.

Selain Direktur, fwbbnews.com pun telah mencoba meminta keterangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Slamet Asruri tetapi beliau belum bisa menjelaskan apa yang ditanyakan media ini ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat via WhatsApp, Kamis (04/7/2024).

Sebelumnya, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat dengan Nomor 18/LHP/XVIII.BDG/01/2024 ditemukan salah satu kegiatan Pelaksanaan Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Kesehatan Rehabilitasi Gedung Rawat Inap RSUD Leuwiliang tidak sesuai kontrak sebesar Rp. 42 juta.

Diketahui, hasil reviu dokumen dan pemeriksaan fisik secara uji petik oleh BPK dengan PPK, PPTK, Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas dan Inspektorat 23 November 2023, menunjukkan adanya ketidakpatuhan pelaksana pekerjaan sebagai berikut:

– Kekurangan volume pekerjaan Arsitektur dan Elektrikal sebesar Rp. 8 juta.

– Harga satuan timpang untuk penambahan volume item pekerjaan kabel NYM, Pentanahan, Bak Kontrol, Spliter 6 Way dan Exhaust Fan sebesar 8 juta.

– Ketidakwajaran harga pada item pekerjaan baru yang ditambahkan pada saat addendum berupa pekerjaan pemasangan pompa Booster Grundfos CR 5-5 sebesar Rp. 26 juta.

Terpisah, Humas RSUD Leuwiliang, M. Amir mengatakan kalau tentang pembangunan ia tidak tau.

“Kalau tentang pembangunan saya tidak tau, ruang lingkupnya ga nyampe ke sana,” kata Amir melalui pesan singkat via WhatsApp, Senin (1/7/2024).

Setelah dikirim beberapa pertanyaan, Amir mengirimkan jawaban apa yang disampaikan media ini.

“Temuan BPK sudah dilakukan pengembalian sesuai dengan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan oleh BPK,” sebut dia meneruskan jawaban.

“Dan sudah ditindaklanjuti dan dilaporkan,” sambungnya.

Sementara, disingung nama penyedia jasa, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ia tak merespon.

Sekedar informasi, Rehabilitasi Gedung Rawat Inap pada RSUD dibiayai anggaran BLUD RSUD Leuwiliang sebesar Rp. 4,7 miliar.

Hingga berita ini dimuat wartawan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.(Iwan/Dery).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *