Kabid Jalan dan Jembatan PUPR Bungkam Dikonfirmasi Temuan BPK

  • Bagikan
IMG-20240708-WA0015

Bogor|fwbbnews.com – Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Mela Hikmawati bungkam seribu bahasa ketika dikonfirmasi media ini mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Infrastruktur Tahun Anggaran 2023 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dan Instansi terkait lainnya.

Berdasarkan hasil uji petik BPK RI Perwakilan Jawa Barat dengan Nomor 18/LHP/XVIII.BDG/01/2024 ditemukan beberapa kegiatan infrastruktur rekontruksi jalan yang harus melakukan pengembalian uang ke kas daerah lantaran kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi.

fwbbnews.com sudah berusaha dan berupaya meminta klarifikasi kepada Kabid Jalan dan Jembatan agar menyampaikan informasi sejauh mana proses pembayaran yang dilakukan para kontraktor yang masuk dalam list temuan BPK tersebut. Namun sejak dikonfirmasi melalui pesan singkat via WhatsApp, Selasa (02/7/2024) hingga kini belum ada tanda-tanda darinya memberikan tanggapan.

Catatan fwbbnews.com, sikap yang diperlihatkan Mela jauh sebelum dirinya menjabat Kabid Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR memang bukan yang pertama kali ketika media ini sekedar konfirmasi agar mendapatkan informasi yang akurat, akuntabel dan terpercaya.

Berbeda dengan Kepala UPT Jalan dan Jembatan wilayah Ciampea,Yudhi Rahmawan contohnya merespon dan menyampaikan informasi dimana salah satu ruas jalan yang masuk wilayahnya terdaftar kedalam list temuan BPK.

“Iya masuk, sudah dibayar, temuannya 352 (juta-red) sebagian besar sudah dibayarkan,” kata dia dikonfirmasi fwbbnews.com melalui pesan singkat via WhatsApp, Sabtu (06/7/2024).

Sementara hasil analisa atas beban kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang melaksanakan kegiatan belanja infrastruktur menunjukkan bahwa PPK bidang infrastruktur di beberapa SKPD memiliki beban kerja yang tidak proporsional, diantaranya terdapat salah satu orang PPK melaksanakan kegiatan belanja infrastruktur sebanyak 392 paket dalam setahun. Hal ini menimbulkan risiko pengawasan pelaksanaan pekerjaan oleh PPK tidak efektif atau meningkatkan risiko dugaan kecurangan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan.

Dari data yang ada, Dinas PUPR memiliki 23 orang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan 5 orang menjabat dalam posisi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Selain itu, rata-rata 45 paket ditangani satu orang PPK dalam setahun dan 85 paket ditangani satu orang PPTK.

Hingga berita ini dimuat wartawan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. (Dery/Iwan).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *