Bogor | fwbbnews.com – Kepala Desa Sukaharja Kecamatan Cijeruk bersikap arogan kepada wartawan saat ditanya tentang Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang dikenal istilah sertifikasi tanah. Selasa, (23/07/24).
Sikap arogansi Kades Ujang terjadi pada hari selasa 9 April 2024 lalu yang diduga akan ada unsur pemukulan kepada wartawan jurnalexlose serta intimidasi kepada .wartawan dari fwbbnews dan Lentera Indonesia yang handphone nya terjatuh saat mengambil video direbut oleh sekdes dan Teguh Kasie Pemerintahan hingga jatuh dan retak saat mendokumentasikan, tentunya tindakan ini sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang Aparatur Pemerintahan.
Yang mana sudah bertentangan dengan Undang-undang Pasal 406 KUHP atau Pasal 521 UU 1/2023 Tentang Perusakan dan Perampasan barang milik orang lain yang berbunyi: Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, ataumenghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[3]
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500 ribu, pelaku tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[4]
Perlu untuk diketahui oleh masyarakat Kabupaten Bogor,Melalui program PTLSL ini pemerintah memberikan jaminan kepastian hak atas tanah dimiliki masyarakat untuk mengurus sertifikat. Namun harus melalui proses, langkah awal yang dapat dilakukan adalah mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan dalam mengurus sertifikat tersebut, diantaranya; Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanah, batas tanah yang sudah disepakati, BPHTB, PPh juga Surat Permohonan.
Sebelumnya, masyarakat harus memastikan diri masuk kategori peserta yang berhak mengikuti program sertifikasi tanah gratis atau (PTSL), agar masyarakat dapat memiliki surat tanah/bukti kepemilikan sah/sertifikat, tanpa dibebankan biaya besar dalam pengurusannya.
Namun ironis, program PTSL di Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor diduga melanggar SKB 3 Menteri. Pasalnya, yang terjadi masih ada pemungutan biaya melebihi yang ditentukan oleh pemerintah.
Ada beberapa warga yang enggan disebut namanya menuturkan kepada awak media, Minggu 7/4/2024. Bahwa besaran biaya PTSL di Desa Sukaharja dipungut untuk pembayaran pertama Rp. 200 ribu kalau sudah jadi sertifikatnya bayar lagi Rp. 400 ribu jadi total nya Rp. 600 ribu bahkan ada yang sampai Rp. 1,4 juta di pintanya. tuturnya
Jika mengacu kepada peraturan mekanisme pelaksanaan program PTSL tahun 2024, masih sama seperti sebelumnya. Sedangkan besaran biaya yang dikenakan sudah disetujui dan ditetapkan oleh SKB, yaitu 150 ribu jika sudah melebihi dari ketentuan, itu sudah masuk pelanggaran atau pidana.
Disimak dari paparan diatas, berarti kalau sudah memungut biaya diangka 200 sampai 600 ribu, jelas itu pelanggaran. Maka, sudah sepantasnya pihak terkait atau penegak hukum turun langsung kelapangan untuk menyikapi pemasalahan yang ada di Desa Sukaharja. Kalau tetap dibiarkan saja, jangan sampai masyarakat menduga aparat penegak hukum ada main mata dengan Desa.
Hingga Berita Ini ditayangkan dimedia ini, Ujang Suhendra selaku Kepala Desa saat di konfirmasi via WhatsApp tidak memberikan jawaban