Bogor|fwbbnews.com – UPT Pengelolaan Sampah wilayah Jasinga menyebut tempat pembuangan sampah yang berada di Kampung Salimah Sekar Tanjung, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang dinyatakan ilegal.
Kepala UPT PS wilayah Jasinga, Raden Hendry Iskandar mengungkapkan ketika menjabat Kepala UPT awal November ia telah mengecek lokasi itu.
“Itu dari saya pertama masuk bulan November, pertengahan November saya ke situ,” kata Hendry melalui sambungan telepon, Senin, (29/7/2024).
Bahkan, lanjut Hendri, tempat tersebut sempat tutup ketika kedua kali ke sana.
Tak hanya itu, menurut pengakuan pengelola kepada Hendry itu untuk urugan tanah.
Ia menyampaikan penutupan itu tugasnya Satpol-PP setempat.
“Yang boleh menutup itu Pol-PP, saya sudah dua kali ke situ, bahwa ini salah, ilegal, stop. Cuman, orangnya ngotot dia itu ngurug tanah dia, alasannya ngurug tanah dia,” kata Hendry.
Sebelumnya, pihak pengelola mengklaim telah memiliki izin dari warga setempat.
“Usaha saya sudah jalan 7 tahun lamanya, soal izin sudah dapat dari warga setempat,” ucap Sariman, Minggu (28/07/2024). (Red).