Bogor | fwbbnews.com – Pembangunan rabat beton/ betonisasi jalan di Desa Kota Batu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor diduga abaikan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasalnya, Hasil telusur awak media ini dilapangan, Rabu, (07/08/24), didapati kegiatan betonisasi siluman di Kp. Kapol, RT. 02/ RW. 02, Desa Kota Batu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor yang mana tidak dilengkapi dengan adanya papan informasi dan tidak terlihat adanya pengawasan.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya saat ditemui dilokasi kegiatan mengatakan bahwasanya dirinya tidak melihat adanya papan informasi kegiatan.
“Ini pekerjaan sudah berjalan 2 hari, dari awal pengerjaan juga gaada papan proyeknya pak, kita juga warga bingung, ini sumber anggarannya dari mana, terus berapa besar anggaran yang dipake nya, volume panjang, tinggi, lebar pengerjaannya juga kita gatau pak,”
Sementara, Kepala Desa Kota Batu Ratna Wulansari saat Dikonfirmasi melalui Pesan Singkat Whatsapp beliau tidak menjawab.
Perlu diketahui, Sesuai amanah undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 dan Perpres nomor 45 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 di mana undang-undang tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan informasi yang memuat nama jenis kegiatan, lokasi kegiatan, nomor kontrak, volume kegiatan, waktu pelaksanaan, dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lamanya pekerjaan.
Hingga Berita Ini Ditayangkan Dimedia ini, Tim masih Melakukan Konfirmasi Lebih Lanjut Yang Diupayakan Dalam Waktu Secepatnya
(Tim)