Ini Tanggapan LKPP Soal Syarat Dukungan Aplikator Baja Ringan di Kabupaten Bogor

  • Bagikan
IMG-20240813-WA0081

Bogor|fwbbnews.com – Direktorat Perencanaan Transformasi, Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Fadli Arief mengatakan, jika persyaratannya dukungan dari aplikator yang telah diverifikasi, maka dukungan dari salah satu aplikator tersebut memenuhi syarat, meskipun tidak tersebutkan dalam dokumen.

“Tetapi kalau kelompok kerja (pokja) mau menginfokannya, sebaiknya infokan semuanya atau tidak sama sekali cukup menyebutkan aplikator sudah terverifikasi. Hal ini agar memenuni prinsip adil,” kata Fadli dikutip hariansinarbogor.com, Selasa,(13/8/2024).

Untuk diketahui, penyedia jasa/kontraktor yang ingin mengikuti tender proyek sekolahan bebas untuk meminta dukungan dan membeli produk baja ringan pada 9 perusahaan aplikator yang sudah terdaftar dan terverifikasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor.

Sementara itu, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Jayadi, di ruang kerjanya saat dikonfirmasi awak media terkait adanya lampiran di RKS Disdik hanya mencantumkan 4 nama perusahaan aplikator baja ringan, sedangkan ada 9 perusahaan yang sudah terdaftar dan terverifikasi oleh DPUPR, Rabu (10/7/24).

Menurut Ajay, sapaan akrab Kasie Sarpras, walaupun tidak tercantum di spesifikasi bahan material kontruksi pada berkas Rencana Kerja dan Syarat (RKS) Disdik, itu tidak menjadi patokan/acuan. Penyedia jasa/kontraktor bebas meminta dukungan dan membeli produk baja ringan ke 9 (sembilan) perusahaan aplikator yang sudah terverifikasi DPUPR.

“Penyedia jasa/kontraktor bebas untuk memilih salah satu dari 9 perusahaan aplikator yang sudah terverifikasi DPUPR untuk meminta dukungan sebagai syarat untuk mengikuti tender/lelang proyek sekolahan, begitu juga untuk membeli produknya. Diluar dari kesembilan perusahaan tersebut tidak dibenarkan,” sebut dia.

Sebelumnya, menurut salah seorang pengusaha baja ringan yang enggan disebutkan namanya mengatakan, dengan hanya ada 4 perusahaan aplikator yang tercantum di RKS Disdik tersebut tentunya sangat merugikan perusahaan lain di bidang yang sama dan sudah terverifikasi DPUPR.

“Tentunya sangat merugikan, karena setiap penyedia jasa/kontraktor yang meminta dukungan untuk mengikuti tender proyek sekolahan pada perusahaan aplikator yang tidak tercantum di RKS tersebut pastinya keberatan, dan membatalkan untuk bekerjasama,” tulis dia melalui pesan elektronik, Senin (8/7/24). Seperti dikutip dari laman resmi Beritakita.id

Berkas dukungan dari perusahaan aplikator baja ringan merupakan salah satu persyaratan yang harus disediakan oleh penyedia jasa untuk mengikuti tender proyek sekolahan (Disdik) maupun proyek pada dinas lain yang dalam kegiatannya menggunakan bahan baja ringan. Dan tentunya perusahaan aplikator tersebut sudah harus terdaftar dan terverifikasi di DPUPR. (Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *