Tak Penuhi Kesepakatan, LSM Genpar Siap Lakukan Upaya Hukum Terhadap Kades Bojong 

  • Bagikan
IMG-20240828-WA0136

Ketua LSM Genpar Sambas Alamsyah saat melakukan demonstrasi di kantor Kecamatan Tenjo.

Bogor|fwbbnews.com – LSM Gerakan Nasional Pajajaran (Genpar) merasa kecewa atas sikap Pemerintah Desa Bojong, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

Ketua LSM Genpar Sambas Alamsyah mengungkapkan hampir 4 bulan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) hingga kini belum terealisasi.

“Hampir 4 bulan upaya ini belum terealisasi, sementara uang kewajiban dari si pembuat AJB telah disampaikan senilai Rp35 juta, hanya di AJB itu tercatat 58 juta dengan alasan ini harus ada bayar pajak segala macam,” ungkap Sambas seusai demonstrasi di kantor Kecamatan Tenjo, Rabu (28/8/2024).

Sebetulnya, lanjut dia, itu tidak sesuai dengan aturan.

“Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2021 jelas disampaikan bahwa hanya sekitar maksimal 1 persen dari nilai transaksi yang kita lakukan, sebetulnya kalau mengacu kepada peraturan,” ungkapnya.

IMG-20240828-WA0134
Camat Tenjo, Yudhi Utomo.

Sambas menambahkan, sebelum dilakukan demonstrasi hari ini, kami telah melakukan kesepakatan sebulan lalu yang disaksikan Forkopimcam.

Menurut dia, tidak ada itikad baik mulai dari kesepakatan hingga audensi (hari ini-red) yang bersangkutan tidak hadir.

“Yang dihasilkan tadi, belum adanya itikad baik dari Kepala Desa Bojong, karena belum ada itikad baik, kami akan berupaya karena ada indikasi unsur pidana, kita akan melakukan upaya hukum ke Polres Bogor,” tambahnya.

Sementara, ia meminta Camat memberikan upaya tegas kepada Kepala Desa yang hari ini tidak memberikan pelayanan maksimal.

“Camat ini kan sebagai pembina dan pengawasan daripada desa-desa dibawah naungan, kami telah memberikan edukasi kepada masyarakat. Kemudian, setelah kami melakukan aksi moral, harapkan kami tidak terjadi dan terulang lagi pelayanan yang tidak baik,” tandasnya.

IMG-20240828-WA0177
Forkopimcam Tenjo bersama perwakilan LSM Genpar saat dilakukan audensi seusai demonstrasi dan terlihat pihak Pemerintah Desa Bojong nampak tidak hadir. Rabu (28/8).

“Tentunya, mereka diberikan amanah untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada warganya masing-masing,” lanjutnya.

Ditempat yang sama, Camat Tenjo, Yudhi Utomo membenarkan kesepakatan waktu itu.

“Kami Forkopimcam melakukan musyawarah pada saat itu sepakat semua baik dari pihak Pak Kosih (Pemohon AJB-red), LSM Genpar, pihak desa juga sudah bersepakat termasuk pihak pembeli bersepakat, saya kira itu sudah menjadi solusi, ternyata belum selesai,” jelas dia.

Secara tegas, Yudhi telah melakukan beberapa upaya bahkan tidak diam.

“Kita tidak diam, kita peduli terhadap apa yang disampaikan rekan-rekan LSM, bahkan kita telah melakukan beberapa upaya bahkan sampai hari ini belum datang baik Pak Kades maupun Pak Sekdes,” tuturnya.

Menurutnya, apabila ini tidak selesai pada hari ini ada solusi ataupun sarana lain untuk pengaduan masyarakat apakah itu melalui Kepolisian atau Kejaksaan.

“Apapun hasilnya kami sudah berupaya, sudah menyaksikan sendiri secara bersama,” jelasnya.

Hingga berita ini dimuat wartawan masih kesulitan meminta tanggapan kepada pihak Pemerintah Desa Bojong. (Red).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *