Samsul Hidayat Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
Bogor|fwbbnews.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2024-2029, Samsul Hidayat sukses melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pondok Pesantren dihadapan masyarakat yang notabene pemilik dan pengurus ponpes.
Menurutnya, Perda tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren ini merupakan peraturan yang mengatur penyelenggaraan pesantren dan memberikan payung hukum bagi pesantren untuk berkembang.
“Jadi kami berharap kedepan Pondok Pesantren Kabupaten Bogor lebih maju dan berkembang,” kata Samsul kepada fwbbnews.com di Pondok Pesantren Raudhatul Fallah Al-hasanah, Desa Kalongsawah, Jasinga, Sabtu (19/10/2024).
“Untuk menopang itu, rumah aspirasi saya di Kabupaten Bogor akan ada di Jasinga untuk menjadi jembatan aspirasi warga Bogor Barat,” sambungnya.
Sementara pimpinan ponpes setempat, KH Bundari Abbas menyampaikan rasa prihatin dengan kondisi Pondok Pesantren di Kabupaten Bogor.
“417 Pondok Pesantren di Kabupaten Bogor belum memiliki legalitas resmi, yang sudah punya izin operasional baru 40 Pondok Pesantren,” kata dia.
KH Bundari Abbas yang juga Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bogor, mengatakan betapa pentingnya sosialisasi tentang Perda ini. (Dery).