Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor, Achmad Wildan. Dok. Foto: fwbbnews.com.
Bogor|fwbbnews.com – Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor, Achmad Wildan mengungkapkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 39 SKPD mencapai Rp95 miliar akibat perubahan regulasi.
“Jadi menurut BPK karena ada perubahan, ini akibat ada perubahan regulasi tentang verifikasi pengelolaan keuangan dan perencanaan anggaran dari 2021, 2022, 2023 berubah dan terus 2024 berubah,” ungkap Wildan kepada fwbbnews.com di ruangan kerjanya, Rabu (13/11/2024).
Akibat perubahan-perubahan struktur itu, lanjutnya, BPK menginginkan bahwa belanja akomodasi yang tadinya terpisah 95 Miliar itu masuk ke komponen verifikasi kode rekening perjalanan dinas.
“Rekomendasi BPK menyarankan dipindahkan dari kode rekening tersendiri jadi masuk ke perjalanan dinas,” ungkapnya.
Wildan menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi kepada Asisten Pembangunan, Sekertaris Daerah per 8 Juli perihal permohonan perubahan kode rekening belanja.
“Kita juga berkoordinasi karena lintas SKPD, karena pelaksanaan administrasi pemerintah dengan Sekda untuk melakukan perpindahan kodefikasi anggaran, itu sudah terealisasi tidak ada masalah,” jelas dia.
“Karena sistem ini sama seluruh Indonesia buatan Kemendagri jadi SKPD tinggal input. Kami hanya rekapitulasi,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, hasil laporan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat berdasarkan Nomor 40B/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 21 Mei baru-baru ini mengejutkan publik Kabupaten Bogor.
Dimana, BPK merilis sebanyak 39 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ditemukan kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor sebesar Rp95.418.541.050,00.
Realisasi belanja tersebut diantaranya berupa belanja sewa bangunan gedung tempat pertemuan sebesar Rp95.418.541.050,00 dari anggaran sebesar Rp99.365.932.860,00 atau mencapai 96,03%. Belanja tersebut digunakan untuk membiayai paket meeting berupa paket halfday, fullday, fullboard di hotel, vila, wisma dan sejenisnya.
Kegiatan tersebut seharusnya dibiayai dengan alokasi belanja perjalanan dinas. Hasil pengujian atas rincian DPA dan realisasi belanja barang dan jasa menunjukkan bahwa belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota hanya digunakan untuk membayar uang harian peserta dan panitia sedangkan biaya paket meeting berupa paket halfday, fullday, fullboard di hotel, vila, wisma dan sejenisnya. (Red).