Bogor|fwbbnews.com- Pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan non subsidi pada Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Bogor ditemukan selisih harga sebesar Rp5,4 miliar terindikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Diketahui, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan Nomor 40B/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 21 Mei terkait pertangungjawaban belanja BBM ditemukan tidak sesuai volume pembelian BBM pada database digitalisasi di UPT PS 1 sampai VII.
Untuk TPAS Galuga pun demikian belanja BBM Non Subsidi Dexlite untuk kegiatan penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan tidak sesuai kondisi sebenarnya dan menunjukkan adanya selisih pembayaran.
Selisih harga yang dimaksud adalah perbedaan pembelian dan realisasi anggaran pada masing-masing UPT serta TPAS Galuga.
Sementara, nominal selisih itu bervariasi mulai dari 263 juta hingga 1,2 miliar atau jika dihitung secara keseluruhan (7 UPT PS + TPAS Galuga) mencapai Rp 5,4 miliar.
Sekretaris DLH Kabupaten Bogor Endah Nurmayanti belum menjawab pertanyaan fwbbnews.com saat dikonfirmasi melalui pesan via WhatsApp Senin, (11/11/2024).
Terpisah, Kepala UPT PS Jonggol, Ade mengatakan sudah ditindaklanjuti oleh Inspektorat dan dalam tahap koordinasi dengan BPK RI.
“Kami masih menunggu hasil dari BPK,” kata Ade dalam keterangan tertulis yang berhasil dikonfirmasi fwbbnews.com masih di hari yang sama.
Sementara, Kepala UPT PS Jasinga, Raden Hendry Iskandar menyampaikan BPK belum ada rekomendasi kaitan temuan.
“Coba cek ada ga rekomendasi dari BPK apakah itu pengembalian atau lainnya,” ucap Hendry melalui pesan via WhatsApp, Selasa, (12/11/2024).
Hendry belum bisa memberikan jawaban secara jelas, lantaran ia menjabat Kepala UPT per November 2023.
“Dan maaf kalau jawaban saya tidak maksimal karena saya baru menjabat Kepala UPT DLH November 2023,” sebut dia. (Andri).