Fenomena Pembakaran Sampah Ilegal di Kecamatan Jasinga Bukan Hal Baru

  • Bagikan
IMG-20241201-WA0026

Lokasi Gedong Kosong, Anyar Sari, Desa Cikopomayak menurut keterangan Asep.

Bogor|fwbbnews.com – Fenomena pembakaran sampah secara ilegal di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor bukan hal baru. Catatan yang dimiliki media ini terhitung sudah 3 kali terjadi aktivitas pembakaran dimana notabene sampah komersil.

Pertama, pada Mei 2023 di Desa Jasinga, Kecamatan Jasinga atau lebih tepatnya di Jalan Raya Jasinga – Cigelung. Namun lokasi tersebut sempat dilakukan penutupan sekaligus pemasangan garis PPLH line oleh Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 pada Agustus 2024.

IMG-20241217-WA0023
Lokasi tempat Jalan Raya Jasinga – Cigelung potret dokumentasi Mei 2023.

Kedua, masih di desa yang sama berlokasi di area TPS Kebon Panas tak jauh dari ruas jalan milik Pemkab Bogor tepatnya Jalan Jasinga – Koleang/Batas Lebak sempat ramai diberitakan media online pada bulan September 2024.

Ketiga, Gedong Kosong, Anyar Sari, Desa Cikopomayak dimana aktivitas pembakaran sampah itu membuat geram pemuda setempat yakni Asep.

Menurut pandangan Direktur Komunitas Lingkungan Hidup Gerak Tanggap Sampah (KLH GERTAS) Rendy. N. Mamesah memiliki inisiatif secara swadaya dalam mengelola sampah rumah tangga merupakan hal yang positif. Memastikan proses pengangkutan, hingga menjadikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA-seharusnya) sebagai destinasi akhir dari perjalanan Residu sampah rumah tangga menjadi penting untuk diperhatikan.

17_03_25_IMG_20240925_131351_2
TPS Kebon Panas pada bulan September 2024.

Ketentuan tersebut dimaksudkan agar sisa hasil sampah yang sudah tidak memiliki nilai ekonomi (Residu) dapat terkelola dengan baik dan seharusnya.

“Jelas kegiatan pembakaran sampah tidak dibenarkan, dan melanggar ketetapan dari aturan mengenai larangan membakar sampah sembarangan tertuang di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 Ayat 1 huruf g menyebutkan, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah,” kata Rendy dilansir jabar.mmcnews.id berjudul “Direktur KLH GERTAS Soroti Kegiatan Pembakaran Sampah di Desa Jasinga” terbit Selasa, (2/5/2023).

“Ketika unsur warga/masyarakat memutuskan untuk melakukan pengelolaan sampah, harusnya lebih dahulu mengajukan izin kepada DLH Kabupaten Bogor, sebagai Dinas yang memiliki kewenangan. Dimana nanti pastinya pihak DLH akan menjabarkan secara lebih rinci proses dan prosedur seharusnya mengenai pengelolaan sampah rumah tangga, agar tidak mencemari lingkungan,” ucapnya. (Red).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *