Diduga Ada Mafia Tanah di Pasangkayu, Kuasa Hukum Laporkan Oknum Ke Kapolda Sulbar

  • Bagikan
IMG-20250117-WA0113

Pasangkayu – Fwbbnews .com

Kasus dugaan penyerobotan tanah di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, kembali menjadi sorotan. Perkara yang telah berjalan selama dua tahun ini tak kunjung menemui titik terang, meski pelapor telah menyerahkan dua alat bukti berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) dan menghadirkan saksi-saksi fakta. Sebaliknya, pihak terlapor, yang diduga tidak memiliki alas hak yang jelas, tetap mendapat dukungan dari seorang kepala desa yang turut menjadi terlapor dalam kasus ini.

Advokat Linson Mangapul Sitorus, S.H., M.H., Ketua Rumah Bantuan Hukum Indonesia (RBHI) sekaligus kuasa hukum pelapor, menyampaikan bahwa unsur penyerobotan tanah dalam perkara ini sudah sangat nyata. Namun, penyelidikan oleh penyidik yang menangani kasus ini terkesan mandek dan tidak menunjukkan perkembangan.

“Setiap kali kami mencoba berkoordinasi dengan penyidik, selalu ada alasan yang dicari-cari. Salah satu alasan yang kerap disampaikan adalah belum adanya jadwal floating dari pihak BPN. Ini aneh, karena dalam dua tahun rasanya mustahil tidak bisa dijadwalkan. Hal ini menunjukkan adanya indikasi ketidakprofesionalan penyidik,” ujar Linson, Selasa (16/1/2025).

Linson menambahkan, kondisi ini semakin menguatkan dugaan adanya oknum mafia tanah yang terlibat, termasuk di kalangan penyidik. “Kami menduga ada oknum yang sengaja memperlambat proses hukum. Ketidakadilan seperti ini tidak boleh terus dibiarkan,” tegasnya.

Sebagai bentuk upaya untuk mendorong penegakan hukum yang adil, Linson telah mengajukan pengaduan resmi kepada Kapolda Sulawesi Barat, dengan tembusan ke Kapolri, Kadiv Propam Polri, Irwasda Polda Sulawesi Barat, dan Kabid Propam Polda Sulawesi Barat.

“Dengan pengaduan ini, kami berharap oknum-oknum mafia tanah dan penyidik yang tidak profesional dapat segera ditindak. Kami mendukung langkah tegas pemerintah untuk membersihkan mafia tanah dari negeri ini,” tambahnya.

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Sulawesi Barat untuk membuktikan komitmen mereka dalam memberantas mafia tanah. Publik menanti langkah konkret dari Kapolda Sulawesi Barat dan pihak terkait untuk menyelesaikan perkara ini dan memberikan keadilan kepada pihak yang dirugikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan yang diajukan oleh kuasa hukum pelapor. Namun, masyarakat berharap agar perkara ini dapat segera dituntaskan secara profesional dan transparan. ( EL/PW-JBR/R_Kfs74D)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *