Ketum BKN: PSN PIK merupakan proyek pemerintah pusat, Presiden Prabowo Harus Lanjutkan

  • Bagikan
IMG-20250118-WA0043

Jakarta, Polemik dalang pagar laut sepanjang 30 km di Tangerang, tidak saja menyeret nama Aguan dan Agung Sedayu Group, juga berefek pada wibawa pemerintah dan Presiden Prabowo. Karena Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan dan di tandatangani di era mantan Presiden Jokowi dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, berdampak pada ketidak percayaan investor untuk berusaha di Indonesia, jika pemerintah terhasut bisikan untuk menghentikan PSN.

Isu liar kian berkembang dengan ‘kepemilikan’ pagar laut sepanjang 30 km di Tangerang, lantaran lokasinya tidak berjauhan dari Proyek Strategis Nasional, akhirnya dikaitkan jika Aguan dan Agung Sedayu memiliki rencana tersembunyi dengan pagar laut tersebut.

Hal ini tercermin dari sikap para pihak, dan berkeyakinan bahwa pagar laut kelak menjadi daratan. Sehingga tersambung dengan jalur jalan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengakui memiliki data. Sehingga berdasarkan hasil kongres, MUI Pusat merekomendasikan pemerintah mencabut PSN.

Hal ini membuat Cak Ofi, panggilan akrab Muhammad Rofii Mukhlis, geleng kepala. Sosok ketua umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN) ini, meyakini efek besar akan terjadi jika PSN dicabut.

“Perpres sudah ditandatangani, termasuk semua sudah dikaji sampai akhirnya dinyatakan oleh Pemerintah sebagai PSN. Kalau kemudian dicabut atau dibatalkan, pemerintah kehilangan wibawa, bahkan efeknya ke investor tidak percaya lagi berusaha di Indonesia,” tegas Cak Ofi.

Dengan kata lain, Cak Ofi tetap meminta Presiden Prabowo harus melanjutkan PSN, terlebih antara PSN dan PIK merupakan dua hal yang berbeda.

“PSN itu kan tanahnya pemerintah, yakni Kementerian Kehutanan, yang mangkrak dan tidak terurus selama ini, nah PIK diberi kepercayaan untuk mengelolanya dan membuat tanah yang tidak terurus itu dapat bermanfaat dan membawa maslahat. Jadi di lokasi PSN ini akan dibangun mesjid seluas 4.5 hektar, sarana edukasi dan sebagainya. Dan tidak ada bangunan rumah komersil di lokasi PSN,” ungkap Cak Ofi seraya mempertegas PSN PIK tidak ada hubungannya dengan Pagar Laut.

Bahkan untuk mempercantik area Mangrove yang tidak terawat, maka lokasi mangrove diperlebar dari semula 19 hektar menjadi 514 hektar, dari total lokasi PSN 1754 hektar.

Namun menjadi permasalahan, sikap ketidaksukaan para pihak pada pihak minoritas begitu tinggi sampai akhirnya apapun kebaikan dilakukan Aguan dan Agung Sedayu Group selalu salah dan salah. Dan mencari kesalahan yang tidak berdasar kenyataan.

“Yang menjadi masalah sekarang ini sudah jelas banyak orang akhirnya di berbagai daerah di Tangerang Banten, tidak percaya lagi dengan provokasi Said Didu. Di beberapa daerah seperti di Pakuhaji, Said Didu dan rombongan diusir warga setempat saat berencana buat acara,” ujar Cak Ofi.

Namun belum beres persoalan Said Didu, kini pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat seperti dikatakan Cak Ofi, “MUI Ikut ikutan tanpa kajian lebih dulu, merekomendasikan PSN dibatalkan. Semestinya MUI Pusat bentuk tim tabayyun dulu baru memutuskan atau merekomendasi membatalkan. Bukan seteĺah dikritik, MUI baru melakukan survei ke lokasi, ini sangat lucu dan menggelikan.”

Malah Cak Ofi makin tersenyum geli, dengan penjelasan IT sebagai Tim MUI Pusat dan advokasi masyarakat, yang terkesan membawa urusan pribadi dengan mendompleng MUI sebagai kendaraan.

“Saya tahu tentang saudara IT. Dia itu pengacara dan saya tahu siapa orang MUI yang dibelanya, lalu saat mau dihukum sempat buron, meski akhirnya ditangkap di Bandung, ungkap Cak Ofi.

Seperti diungkap Kombes Zain Dwi Nugroho – Kapolres Metro Tangerang, di jumpa perrs berbagai media (9/5), Sutrisno Lukito telah ditangkap di Bandung, kasus yang menjeratnya, melakukan pemalsuan surat tanah.

Bagi Cak Ofi penjelasan IT dalam setiap pertemuan dengannya hanya sekedar omon-omon (banyak ngomong). Malah di setiap acara televisi, IT tidak dapat menjawab pertanyaan yang diajukan Cak Ofi.

“Saya merasa ini oknum perlu diwaspadai. Pernyataannya tidak mencerminkan MUI,” imbuh Cak Ofi.

Seperti yang banyak diberitakan oleh media Massa, sikap MUI Pusat berbeda dengan sikap Kyai Alwiyan Qosid Syam’un pimpinan MUI Banten – cucu pahlawan nasional Brigjen. KH. Syam’un dan KH. Washid pimpinan perang Geger Cilegon 1888, yang menganggap MUI pusat salah alamat menilai PSN PIK mendatangkan mudharat dan tidak sesuai dengan peraturan perundangan.

Justru menurutnya PSN PIK mendatangkan kemaslahatan dan telah sesuai dengan konstitusi sehingga menganjurkan pemerintah untuk tetap melanjutkan PSN PIK, yang sangat banyak memberi manfaat dan berdampak strategis, terhadap percepatan bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat Banten dan Indonesia.(PR)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *