Penasehat Hukum Ahli Waris Somasi Kades Sasak Panjang, Ini Duduk Perkaranya

  • Bagikan
IMG-20250117-WA0092

Bogor | fwbbnews.com – Yudha Priyono sebagai Penasehat Hukum ahli waris tanah Acing Nomit menyesalkan sikap Kepala Desa Sasak Panjang, Kecamatan Tajur Halang atas penolakannya untuk menandatangani kelengkapan surat untuk pembuatan sporadik tanah.

Dia merasa ada kejanggalan atas klaim dan pengakuan dari pihak TS, atas penguasaan maupun hak atas tanah tersebut, melalui AJB yang belum ditanda tangani, dan menurutnya itu jelas tidak sah.

“Bagaimana kita mengakui hak kita dengan surat yang belum sah, tanpa tandatangan PPAT maupun pejabat lainnya, dan pihak Desa dalam hal ini Kepala Desa Sasak panjang, Hj. Andy Umi Yulaikah, mengakuinya, kacau pemerintahan kita,” ungkap Yudha kepada fwbbnews.com di Bakso Soto Santy Sarti, Gang Sukun, RT 02/08, Desa Sasak Panjang, Jumat (17/1/2025).

Menurutnya, sebagai penasehat hukum sudah melayangkan surat somasi ke desa, dan Kecamatan Tajurhalang, untuk fasilitasi gelar materi.

Picsart_25-01-18_10-31-02-101

Dia melihat bahwa disini jelas ada indikasi kerjasama antar pihak desa dengan pihak yang mengakui lahan tersebut, dan berani menandatangani surat kelengkapan dalam menerbitkan sporadik tanah tersebut.

“Padahal jelas tanah yang diakui TS berada di wilayah lain yakni Kali suren sesuai surat Letter C Nomor 624, dengan Persil 41, sementara tanah yang diklaim ini jelas berada di wilayah Sasak panjang, sesuai girik nomor 627, dengan Persil 19,” ungkapnya.

Dalam hal itu, lanjutnya, apabila tidak ada jawaban dari somasi dan surat yang sudah dikirim, baik dari Desa maupun Kecamatan, kita akan menempuh jalur pidana, dengan melaporkan kepada pihak penegak hukum.

Acing menambahkan, kronologis bagaimana sejarah tanah tersebut sehingga dapat dikuasai hingga saat ini, bermula dari penguasaan kakek saya, lalu diwariskan ke ibu saya pada tahun 1990.

“Perpindahan hak itu dari kakek saya, Anta Niran, ke ibu saya, Ana Anta, jelas tertuang dalam surat segel berlogo Garuda pada tahun 1990, nomor girik 627,Persil 19,” jelas Acing sambil memperlihatkan surat segel tersebut dihadapan para awak media.

“Namun kenapa tiba-tiba tanah tersebut diklaim dan diakui oleh pihak lain (ibu TS) hanya berdasarkan surat Akta Jual Beli tahun 1986 yang belum ada tandatangan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau pejabat berwenang lainya, tapi anehnya TS, mengungkapkan bahwa tanah tersebut dibeli tahun 1994, anehkan,” jelasnya.

Perlu diketahui bahwa lahan tersebut dikuasai oleh ahli waris dari tahun 1990 hingga saat ini, dengan menggarap lahan sebagai lahan pertanian.

Sementara pihak Pemdes belum memberikan keterangan apapun saat dikonfirmasi langsung ke kantor desa. (Red).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *