Penasehat Hukum Ahli Waris Somasi Kades Naggerang, Ini Duduk Perkaranya

  • Bagikan
IMG-20250125-WA0041

Bogor – Fwbbnews.com

Hardiyana Saputra, SH, sebagai Penasehat Hukum Ahli Waris tanah H. ABDURACHMAN menyesalkan sikap Kepala Desa Nanggerang, Kecamatan Tajur Halang atas pelayanannya terkait Informasi dan Transparansi perihal sebidang tanah seluas Kurang Lebih 743 M2 milik Klien Kami.

Dia merasa ada kejanggalan atas Klaim dan pengakuan dari pihak IR, atas penguasaan maupun hak atas tanah tersebut, yang belum diketaui Alashaknya, dan menurutnya itu jelas tidak sah.

“Bagaimana kita mengakui hak kita dengan surat yang belum sah, tanpa tandatangan PPAT maupun pejabat lainnya, dan pihak Desa dalam hal ini Kepala Desa Nanggerang, dalam setiap Upaya yang dilakukan oleh Kami, tidak pernah ada di kantor dengan Keterangan Diklat, menurut Staff dan ASN lainnya,” ungkapnya Hardiyana.

Menurutnya, sebagai penasehat hukum sudah melayangkan surat somasi ke desa, yang sebelumnya Surat Permohonan Informasi dan Transparansi sebanyak 2 kali serah terima oleh Bpk. Nasir (staff desa), Surat Kedua diterima Bpk. Andi, Melakukan Komunikasi secara langsung Oleh Bpk. Ujang (Sekretaris Desa), Komunikasi Kedua oleh Bpk. Andi, Surat Permohonan Untuk Menempuh Proses Mediasi (Via Ekspedisi), yang kesemuanya adalah bentuk Itikad Baik Kami untuk mencari tau duduk Perkaranya.

Dia melihat bahwa disini jelas ada indikasi kerjasama antar pihak Desa dengan pihak yang mengakui lahan tersebut, dan berani menandatangani surat Segel yang berlogo Garuda, dengan Menerangkan Terjual Habis dan terdapat Cacat Tulisan karena Kesalahan.

“Padahal jelas tanah yang diakui IR belum pernah dijual oleh Klien Kami, memindahtangan dan atau mengalihkannya, tanah tersebut sesuai surat C : 147 Persil 53 D.II, Desa Nanggerang.

Dalam hal itu, lanjutnya, apabila tidak ada jawaban dari somasi dan surat yang sudah dikirim untuk Desa, kita akan menempuh jalur Hukum, dengan melaporkan kepada pihak penegak hukum.

Marlia menambahkan, kronologis bagaimana sejarah tanah tersebut sehingga dapat dikuasai hingga saat ini, bermula dari penguasaan Kakek Saya, lalu diwariskan ke Ayah saya pada tahun 1990.

“Perpindahan hak itu dari kakek saya, H. ABDURACHMAN, ke ayah saya, H. N. MARSUNI, jelas tertuang dalam surat segel berlogo Garuda yang ditanggali tahun 5 Nopember 1995,” jelas Marlia sambil memperlihatkan surat segel tersebut dihadapan para awak media.

“Namun kenapa tiba-tiba tanah tersebut diklaim dan diakui oleh pihak lain (Bpk IR) hanya berdasarkan surat SPPT PBB menurut Staff Desa (Bpk. Andi) dan belum belum diketauhui dari Desa Alashak lainnya yang dimiliki oleh IR atau pejabat berwenang lainya, tapi anehnya IR, mengungkapkan bahwa tanah tersebut sudah dibelinya, anehkan,” jelasnya.

Perlu diketahui bahwa lahan tersebut dikuasai oleh ahli waris dari tahun 1990 hingga saat ini, dengan membelinya dari SURADI Alias Radi bin Jasmin, tanah tersebut dibeli oleh H. ABDURACHMAN dengan cara membeli secara bertahap kepada Pemilik Pertama yang tercatat dalam Buku C Desa dengan Nomor C : 147 Persil. 53 D.II, Desa Nanggerang tertanggal 26 Juni 1990 dan disaksikan oleh Kepala Dusun I. Desa Nanggerang atas nama ZAENAL, Ketua Rw. 03 atas nama RAIN, Ketua Rt. 001 atas nama SURIYA.

Sementara pihak Pemdes anehnya belum mengetahui keseluruhannya Permasalahan ini saat dikonfirmasi langsung ke kantor desa.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *