Jakarta || Fwbbnews.com
Pada hari Kamis 23 Januari 2025 – PT Bina Indocipta Andalan bersama Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak kembali menyelenggarakan webinar bertajuk “Kupas Tuntas Aturan Tarif PPN 12%”. Hal ini merupakan upaya dalam mendukung transparansi dan memberikan wawasan mendalam kepada masyarakat tentang perubahan kebijakan tarif PPN. Acara webinar ini menjadi ajang penting untuk menggali lebih dalam tentang implikasi perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Webinar ini akan membahas secara mendalam aspek-aspek kunci dari penerapan tarif PPN 12%, serta dampaknya terhadap berbagai sektor usaha.
Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Angel dan Cicilia selaku moderator dari PT Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA, selaku Direktur PT. Bina Indocipta Andalan, dalam penyampaian opening speechnya Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA menyampaikan latar belakang aturan Tarif PPN 12%. Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendukung reformasi fiskal. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, memperluas basis pajak, dan menciptakan keadilan perpajakan. Inisiatif ini juga sejalan dengan komitmen global Indonesia untuk meningkatkan daya saing ekonomi melalui sistem perpajakan yang efisien dan modern.
Adapun pembicara pada webinar kali ini yakni Eko Ariyanto, Giyarso, Bima Pradana Putra dan M. Iqbal Rahadian selaku Penyuluh dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 500 (lima ratus) orang peserta yang berasal dari Perusahaan-perusahaan, Perorangan, dan lintas atau multi profesi, baik yang diikuti via zoom maupun via live streaming youtube.
Latar belakang Kebijakan Perubahan tarif PPN 12% ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menetapkan perubahan tarif PPN sebagai bagian dari reformasi perpajakan di Indonesia. Dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, yang mengatur perlakuan PPN atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) serta Jasa Kena Pajak (JKP). PMK ini menetapkan bahwa tarif PPN sebesar 12% diterapkan khusus untuk BKP yang tergolong mewah, seperti kendaraan bermotor tertentu dan barang mewah lainnya, Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Kombinasi regulasi ini memberikan kepastian hukum dan membantu memastikan transisi yang lancar bagi semua pihak terkait, sehingga kebijakan PPN 12% ini diproyeksikan menjadi salah satu pilar utama dalam mendukung program pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Bahwa pada siaran pers nomor HM.4.6/2/SET.M.EKON.3/01/2025, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada. Menurut informasi, Barang/Jasa yang dikenai PPN dengan DPP Nilai Lain atau Besaran Tertentu dengan PMK tersendiri akan dilakukan perubahan sehingga walaupun terjadi kenaikan tarif menjadi 12%, tetapi secara efektif beban pengenaan PPN tidak mengalami perubahan.
Dalam pemaparan materi oleh Pak Eko Ariyanto, Pak Giyarso, Pak Bima dan Pak Iqbal disampaikan pokok-pokok ketentuan penting terkait aturan Tarif PPN 12% diantaranya tentang :
1. Latar Belakang
a. Penerapan tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku 1 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang HPP.
b. Untuk mewujudkan Aspek Keadilan dalam penerapan tari fPPN diberikan pengaturan agar meringankam beban masyarakat
2. Pokok Pengaturan
a. Barang Mewah
1). Penghitungan PPN: 12% x Harga Jual/ Penggantian
2). Penyerahan BKP Mewah oleh Pedagang Eceran kepada Konsumen Akhir yang berhak membuat Faktur Pajak eceran
a) 1 Januari 2025 s.d. 31 Januari 2025 : 12% x 11/12x Harga Jual
b) Sejak 1 Februari 2025: 12% x Harga Jual
b. Selain Barang Mewah dan Jasa
12% x DPP Nilai Lain (11/12)
c. BKP/JKP dikenai PPN dengan DPP Nilai Lain atau Besaran tertentu dengan PMK tersendiri
Dihitung sesuai dengan ketentuan yang diatur di PMK tersebut
3. Latar Belakang Perubahan tarif PPN 12% : Antara Harapan dan Tantangan
4. Dasar Hukum terkait perubahan tarif PPN 12%
5. Hubungan dengan Tarif Sebelumnya dan Implikasi Baru :
– Dari PPN 11% ke 12%: Apa yang Berubah?
– Nominal PPN Meningkat: Untuk barang senilai Rp1.000.000, PPN naik dari Rp110.000 menjadi Rp120.000, maka nilai PPN meningkat sebesar 9,09%.
– Dampak ke Konsumen Akhir: Beban pajak ini langsung dirasakan oleh konsumen, terutama masyarakat kelas bawah.
6. Subjek dan Objek PPN 12%
7. Mekanisme Perhitungan PPN 12%
8. Faktur Pajak terkait perhitungan PPN 12%
9. Prosedur Pelaporan dan Penyetoran PPN 12%
10.Fasilitas dan Penyesuaian Tarif PPN 12%
11.Efek Domino di Sektor Ekonomi, dampak Implementasi PPN 12%
12.Dan Topik menarik lainnya terkait PPN 12%
Melalui pemahaman yang lebih mendalam tentang aturan tarif PPN 12% yang baru, diharapkan para wajib pajak dapat lebih siap dalam menghadapi perubahan ini dan memahami implikasinya. Diharapkan webinar ini tidak hanya menjadi ajang diskusi, tetapi juga memberikan solusi. Dengan menghadirkan pemahaman yang lebih dalam, para peserta, baik individu maupun perusahaan, dan stakeholders lainnya kini memiliki bekal yang lebih kuat untuk menghadapi kebijakan PPN 12%. Sebagai perusahaan yang peduli terhadap edukasi perpajakan, PT Bina Indocipta Andalan percaya bahwa kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci untuk mewujudkan sistem perpajakan yang inklusif dan berkelanjutan.
Semoga informasi ini memberikan pencerahan dan menjadi langkah positif dalam menyongsong masa depan yang lebih baik bagi seluruh lapisan masyarakat. Kami berharap dengan terselenggaranya acara Webinar kali ini, para wajib pajak dapat lebih memahami secara komprehensif mengenai aturan tarif PPN 12% yang baru. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan para wajib pajak dapat mengelola kewajiban perpajakan mereka dengan lebih mudah dan tepat. Semoga langkah ini turut mendorong terciptanya sistem perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan adaptif terhadap dinamika ekonomi serta perkembangan teknologi di Indonesia.