Sengketa Tanah di Bogor: Kuasa Hukum Golf Gunung Geulis Tegaskan Penyelesaian Harus Lewat Pengadilan

  • Bagikan
IMG-20250203-WA0015

Bogor || Fwbbnews.com

Putra Slamet Abadi mengaku pemilik sertifikat hak milik nomor 148 Kav D desa Nagrak, kecamatan Sukaraja, kabupaten Bogor, Jawa Barat diduga hendak masuk dalam tanah/property perusahaan untuk memasang plang.

Kepada wartawan di Bogor, Minggu 2 Februari 2025, kuasa hukum Golf Gunung Geulis, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Johanis ILL Ubyaan, SH, M.H. mengatakan tempat untuk menentukan benar dan salah itu pengadilan (Utimum Renadium red).

“Kalau dia memang menghargai hukum, silakan tempuh jalur hukum. Nanti di pengadilan tempat menentukan benar dan salah (pemeriksaan berkas red) untuk mempertegas hak atas objek tanah,” sebut Joe panggilan akrabnya.

Joe menambahkan tindakan dia yang datang ke golf hendak memasang plang dan masuk dalam tanah/property perusahaan tidak dibenarkan.

Dia mengaku telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, yang belum sampai diproses pemeriksaan juga. (Info melalui web pengadilan – perkara itu sudah dicabut),” kata Joe.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu hanya menilai berkas atau dokumen hukum yang bersifat keputusan pejabat (Besiking red), eksekusi atas putusan PTUN itu berbeda. ” Jika dia mau upaya hukum terkait penegasan hak atas tanah harus ajukan ke pengadilan negeri, kalaupun dia kuasa hukum sangat keliru dan harus belajar hukum lagi,” tegasnya.

Tindakan yang memaksakan kehendak masuk ke lokasi atau lahan milik PT. MDJ adalah ilegal. Tindakan legal yang harus dilakukan adalah oleh lembaga berwenang yakni pengadilan.

“Pola penyelesaian hukum bukan debat kusir dan memaksa kehendak, lakukanlah tindakan hukum yang legal melalui lembaga negara yang telah ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Entah itu di pengadilan atau kepolisian.” tutup Joe. (Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *