Antara Fitnah dan Fakta: Meluruskan Tuduhan terhadap PSN Pesisir Tangerang Utara

  • Bagikan
IMG-20250205-WA0016(1)

Tangerang || Fwbbnews.com

Tabayyun sebelum bersikap adalah ajaran agama, tashowwur sebelum tasdiq adalah ajaran ulama, maka sebagai kaum terdidik ikutilah agama dan ulama, agar tidak merusak diri dan ummat karena memperturutkan hawa nafsu.

Dalam Islam, Buhtan atau dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah fitnah adalah tuduhan palsu dan termasuk kategori dosa yang harus dihindari oleh setiap muslim.

Selain merugikan orang lain, juga berdampak kerusakan yang besar dalam kehidupan masyarakat, apalagi jika fitnah itu dilakukan oleh orang yang sangat berpengaruh dan dilakukan secara terorganisir.

*Fitnah menurut ketentuan umum nomor 5 Fatwa MUI nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Muamalah Melalui Media Sosial : Fitnah (buhtan) adalah informasi bohong tentang seseorang atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan, dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang).*

Oleh karena Itulah mengapa saya berbeda pendapat dan tidak mengikuti arahan Rekomendasi (Taujihat) Mukernas IV MUI Pusat, tanggal 17 – 19 Desember 2024, Angka 11 : _”Meminta kepada Pemerintah untuk mencabut status Program Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), karena banyak mendatangkan kemudharatan bagi masyarakat dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan”_ ?

Karena setelah dilakukan penelitian kandungannya, adalah fitnah kepada negara dan pemerintah yang sedang berjuang mensejahterakan rakyatnya dan penghianatan kepada harapan rakyat yang sedang berjuang mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Padahal menghalang-halangi atau menutup peluang orang lain mengais rizki, mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, maka hakikat sesungguhnya sama saja itu juga upaya pemiskinan terhadap rakyat.

Sebelum masuk ke pembahasan isi Rekomendasi Mukernas MUI Pusat Angka 11, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa itu PSN dan apa pula itu PIK-2. karena PSN dan PIK-2 adalah dua hal yang berbeda walaupun areanya saling berdampingan. PSN bukanlah PIK-2 dan PIK-2 tidak pernah diberi status PSN oleh negara atau pemerintah, inilah poin pentingnya.

PIK-2 (Pantai Indah Kapuk 2) adalah proyek real estate atau bisnis properti di wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten yang telah dikembangkan oleh PT. Agung Sedayu Group sejak tahun 2009 sebagai kelanjutan dari PIK-1 yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta. Perolehan hak milik tanahnya diperoleh dari pembebasan lahan milik masyarakat atas dasar akad jual beli yang sah.

Berbeda dengan PSN, PSN dalam hal ini adalah PSN Pesisir Pantai Tangerang Utara Tropical Coastland (PSN PPTUTC) yang lokasinya bersebelahan dengan area PIK-2, adalah Tanah Negara yang diberi status PSN oleh Pemerintah sebagai PSN Pusat Pariwisata, sebagaimana Permenko (Peraturan Menteri Koordinator) Perekonomian RI Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Proyek Strategis Nasional. Di antara rencana proyeknya bukanlah bisnis properti tetapi sebagai berikut :

– Zona A : Taman Bhineka : Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, seluas 54 Ha;

– Zona B : Padang Golf Internasional & Safari : Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, seluas 342 Ha;

– Zona C : Wisata Mangrove & Lapangan Polo : Desa Tanjung Pasir & Desa Muara, Kecamatan Teluknaga, seluas 302 Ha

– Zona D : Sirkuit Internasional : Desa Muara, Kecamatan Teluknaga, seluas 217 Ha;

– Zona E : Eco – Tourism & Mangrove Resort : Desa Mauk, Kecamatan Mauk dan Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, seluas 687 Ha;

Berikutnya, kita masuk ke pembahasan pernyataan yang tertuang dalam butir butir Rekomendasi Mukernas IV MUI Pusat, yang merupakan produk pemikiran yang perlu diuji kebenarannya dari berbagai sisi, khususnya poin 11, di antara lain :

Pertama, _”Program Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2) tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”_

Bagaimana mungkin PSN di sebelah PIK-2, yang merupakan produk kebijakan Pemerintah melalui Permenko Perekonomian no 6 tahun 2024, tentang Proyek Strategis Nasional dengan segala konsideran dan sandaran atau payung hukum di atasnya, lalu dikatakan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan ? Undang-undang yang mana ?

Ini tuduhan sangat serius dari MUI Pusat terhadap Negara, karena penetapan status PSN Pesisir Pantai Tangerang Utara Tropical Coastland (PSN PPTUTC) yang berlokasi di sebelah PIK2, telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia

Kedua, _”Program Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2) banyak mendatangkan kemudharatan bagi masyarakat.”_

Dalam konteks Islam, mudharat merujuk pada segala sesuatu yang membawa keburukan, baik dalam aspek fisik, mental, sosial, maupun spiritual. Istilah ini sering digunakan dalam pembahasan hukum Islam (fikih), untuk menilai suatu perbuatan mukallaf atau keputusan berdasarkan dampaknya terhadap individu maupun masyarakat.

Bagaimana mungkin tanah PSN di sebelah PIK-2, yang merupakan milik Negara (bukan milik masyarakat) dan belum dibangun apa-apa, serta belum ada kegiatan apa-apa, lalu sudah dikatakan mendatangkan kemudharatan?, Kemudaratan yang seperti apa, yang mana ?.

Mudharat itu istilah fiqih. Fiqih itu menghukumi perbuatan mukallaf sebagaimana Imam Tajuddin Al-Subki dalam kitab Jam’ul Jawami’

والفقه العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسبُ من أدلتها التفصيلية

“Fiqih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan perbuatan (amaliyah) yang diperoleh dari dalil-dalil yang bersifat tafshili (terperinci)”

Lalu dalil yang mana yang dijadikan sebagai landasan menghukumi kemudaratannya ? Dan perbuatan yang mana yang dihukumi mudharat itu ? Konsekuensi menghukumi mudharat terhadap sesuatu itu adalah pengharaman dan pelarangan berdasarkan dalil syar’i terhadap sesuatu tsb, sebagaimana Kaidah Fiqih :

الأصل فى المنافع الإباحة والأصل فى المضار التحريم والمنع

_“Pada dasarnya, yang dapat mendatangkan manfaat itu diperbolehkan, dan yang menimbulkan mudarat itu diharamkan dan dilarang.”_

الاصل فى الأشياء الاباحة حتى يدل الدليل على التحريم

_”Hukum asal sesuatu (muamalah) hukumnya boleh (tidak haram) sampai adanya dalil yang menunjukkan keharaman.”_

PSN di sebelah PIK-2 dapat dikatakan mendatangkan kemudharatan, apabila di PSN di sebelah PIK-2 akan dibangun, misalnya, yang jelas-jelas keharamannya, seperti : tempat prostitusi, pabrik miras (minuman keras) dan narkoba (narkotika dan barang zat adiktif lainnya), tempat perjudian, atau perdagangan senjata gelap, maka ulama dan seluruh masyarakat wajib menolak pembangunan PSN tersebut. Perlu diingat bahwa Allah dan RosulNya melarang keras mengharamkan suatu yang halal atau menghalalkan suatu yang haram, bahkan menganjurkan jangan mendekati yang syubhat.

Ketiga, Bagaimana mungkin PSN di sebelah PIK2 yang merupakan Tanah Negara (bukan tanah rakyat) lalu dikatakan ada tanah rakyat yang diserobot atau rakyat yang terdzalimi diintimidasi agar menjual murah ? Rakyat yang mana ? Tanah yang mana ? Apa buktinya ?. Tuduhan tersebut nyata tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Keempat, Bagaimana mungkin Pemerintah dengan tujuan mendatangkan nilai manfaat, mensejahterakan rakyatnya dan upaya percepatan pertumbuhan ekonomi daerah melalui PSN, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan PROYEK STRATEGIS NASIONAL Pasal 1 : “Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah, lalu dikatakan mendatangkan kemudharatan ? Ini tuduhan serius MUI Pusat terhadap Pemerintah.

Penutup, Apakah PSN memberikan manfaat bagi masyarakat ? Sederhananya membangun rumah di kampung saja membutuhkan tenaga kerja, membeli makanan, kopi dan rokok di warung tetangga untuk petukang, apalagi investasi Rp 40 Trilyun.

Taat kepada Allah dan Rosul-Nya itu tidak ada batasannya, tetapi taat kepada Pemimpin itu ada batasannya ketika pemimpin tersebut mengajak maksiat.

Namun apabila membawa kemaslahatan, maka wajib taat dan didukung. Oleh karena itu, menurut keyakinan saya, bahwa tuduhan MUI Pusat terhadap Negara melalui Rekomendasi Mukernas IV MUI Tahun 2024, agar mencabut PSN karena mendatangkan kemudharatan dan tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, adalah tuduhan serius yang tidak berdasar dan tidak sesuai fakta.

Karena itu saya pribadi berlepas diri untuk tidak ikut ikutan mendukung tuduhan tersebut. Fitnah yang disebarkan oleh orang bodoh tidak akan berarti apa-apa. Tapi fitnah yang dilakukan oleh orang yang alim apalagi jika diorganisir, akan berdampak kerusakan yang sangat besar.

Saya membela negara saya yang sedang berjuang mensejahterakan rakyatnya. Saya membela negara saya yang sedang difitnah dengan framing negatif. Saya membela rakyat yang berharap mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Saya membela keyakinan saya yang saya yakini benar. Salahnya apa ?

Wallahu a’lam.

*@Alwiyan Rakjat Biasa*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *