Korupsi Minyak Rp193,7 Triliun, Cak Ofi: “Mereka Menari di Atas Penderitaan Rakyat

  • Bagikan
IMG-20250226-WA0038

Jakarta || Fwbbnews.com

Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak yang merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun. Skandal yang melibatkan kongkalikong antara pihak Pertamina dan swasta ini mendapat respons keras dari Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN), Cak Ofi.

“Tangkap, adili, dan miskinkan!” tegas Cak Ofi saat menanggapi kasus tersebut.

IMG-20250226-WA0039

Wajahnya terlihat geram atas tindakan sejumlah oknum Pertamina yang dinilai telah merugikan negara dan rakyat. Ia menyoroti bahwa justru di dalam tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itulah terjadi kasus korupsi terbesar sepanjang 2018-2023.

Meski demikian, Cak Ofi mengapresiasi kesigapan Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi, termasuk menyasar dan membekuk para pelaku dari jajaran pejabat pemerintah.

Dari tujuh tersangka, tiga di antaranya merupakan pejabat tinggi di anak perusahaan Pertamina, yaitu:

1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

Sementara empat tersangka lainnya berasal dari sektor swasta, termasuk pengusaha besar Muhammad Riza Chalid (MRZ). Bahkan, anaknya Kerry Andrianto Riza, yang merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) PT Navigator Khatulistiwa, turut ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, dua nama lainnya adalah:

4. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
5. Gading Ramadan Joede (GRJ) – Pemilik PT Orbit Terminal Merak

“Sungguh luar biasa, mereka menari di atas penderitaan rakyat. Ini tidak bisa dibiarkan! Pemerintah di bawah Presiden Prabowo harus bersikap tegas,” tegas Cak Ofi.

Cak Ofi menekankan bahwa seluruh aset tersangka harus disita untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp193,7 triliun.

“Tangkap dan adili seberat-beratnya! Tidak boleh ada tebang pilih. Pemerintah juga perlu melakukan investigasi serta audit di kementerian lain untuk mengungkap kemungkinan kasus serupa,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga diduga penuh manipulasi. Direktur Utama Riva Siahaan disebut melakukan pembelian bahan bakar RON 92, padahal yang sebenarnya dibeli adalah RON 90. Selain itu, ditemukan indikasi modifikasi bahan agar dapat dijual sebagai Pertamax (oplosan).

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor energi dan menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap tata kelola BUMN.(Dd)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *