BOGOR – Fwbbnews.com
YS melalui kuasa hukumnya Berto Tumpal Harianja kembali melayangkan surat pengaduan kepada Lembaga Eksekutif dan Legislatif terkait dugaan sejumlah praktik kotor yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong yang beralamat di Jl. Makam Pahlawan No.02, Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Hal itu disampaikan oleh Berto Tumpal Harianja, advokat muda dari kantor hukum Law Firm BTH & Partners yang beralamat di Jl KSR Dadi Kusmayadi Nomor 09, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor dalam keterangannya via telepon WhatsApp pada Minggu, 23 Maret 2025.
Berto Tumpal Harianja dalam keterangan mengungkapkan bahwa kantornya sudah melayangkan surat aduan, berupa Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik kotor oleh oknum sipir.
“Iya benar, kantor kita kembali melakukan pengaduan ke lembaga Eksekutif dan Legislatif, yaitu berupa Dumas karena menurut info dan bukti yang kita punya bahwa disitu ada dugaan tindakan diskriminasi, intimidasi, maupun perlakuan tidak adil kepada warga binaan. Sehingga kita merasa perlu untuk melakukan pengaduan, dalam hal dugaan praktik kotor yang terjadi di Lapas Kelas II A Cibinong,” ungkap Berto.
Berto menerangkan, pengaduan ini menjelaskan bahwa di dalam Lapas ada indikasi perbedaan fasilitas, antara kamar umum hingga kamar yang disebut Bravo.
“Contohnya di Blok Alpha, khususnya Kamar 25 dan 26 sangat signifikan perbedaannya dengan kamar umum lainnya, yaitu adanya fasilitas seperti sumber daya listrik, Televisi, Kipas Angin, Playstation, dan tempat tidur yang bagus,” jelasnya.
Tak sampai di situ, dalam surat pengaduan, Berto membeberkan adanya indikasi ada kutipan atau pungutan liar (Pungli) di dalam lapas.
“Diduga setiap harinya, para kepala blok meminta ‘UPETI’ ke setiap kamar untuk kebutuhan pribadi, di mana hal itu jelas sudah menyalahi aturan,” bener Berto.
“Juga dugaan pemaksaan perdagangan makanan dengan harga yang tidak masuk akal oleh oknum petugas sipir penjara, dimana WBP wajib beli tanpa memikirkan kondisi warga binaan tersebut,” ungkap Berto menambahkan.
Masih kata Berto, meskipun saat ini Lapas Kelas II A Cibinong berbenah, cuman pengaduan ataupun fakta yang kita sampaikan sudah terjadi sebelumnya, oleh karenanya perlu keseriusan dalam penanganan pengaduan ini.
“Jika memang tidak ada penanganan yang serius, ijinkan kami memviralkan fakta-fakta yang kami miliki,” tegas Berto.
“Oleh karena hal itu, Kami merasa perlu untuk melakukan Pengaduan melalui bersurat resmi kepada Kementerian Imipas, Dirjen Pemasyarakatan, Kanwil Pemasyarakatan Jawa Barat, Lapas Kelas II A Cibinong, KPK, dan DPR Republik Indonesia, serta dengan melampirkan seluruh bukti yang kami miliki, dan hal itu sudah kita laksanakan, pada Rabu 12 Maret 2025 yang lewat, dengan Nomor Surat : 37/LF – BTH/S. DUMAS/III/2025,” pungkasnya.
Ada pun dugaan praktik kotor yang terjadi di Lapas Kelas II A Cibinong yang masuk dalam Dumas tersebut di antaranya adalah :
1. Adanya dugaan pungli.
2. Dugaan penggunaan Narkoba.
3. Indikasi jual beli makanan dengan harga yang termasuk tinggi dan terkesan dipaksakan.
4. Dugaan pelayanan istimewa dan adanya hak istimewa warga binaan di Blok Bravo, yaitu keistimewaan saat dikunjungi boleh tanpa mengenakan baju sebagai WBP.
5. Dugaan fasilitas Kamar di Blok Alfa nomor 25 dan 26 yang mendapat fasilitas lengkap, meskipun saat ini kamar tersebut dirapikan ataupun ditertibkan setelah adanya pengaduan kita.
7. Dugaan jual beli Handphone (HP) oleh orang Lapas.
8. Dugaan potongan 10 persen, untuk uang yang di transfer oleh keluarga WBP.
(Hingga berita ini diturunkan, awak media masih akan dan terus melakukan upaya verifikasi serta klarifikasi lebih lanjut ke pihak terkait).***