Diduga Penjual Obat Terlarang Golongan G Tantang Polri: Silahkan Laporkan Polisi, Saya Tidak Takut 

  • Bagikan
IMG-20250501-WA0149

Sukabumi, | fwbbnews.com – Peredaran obat-obatan jenis golongan G. Seperti tramadol, excimer dan zolam dijual bebas tanpa rasa takut bahkan penjual berani tantang kepolisian, di Cemerlang jalan raya Sukabumi – Cisaat.

 

Hasil investigasi yang dilakukan, toko berkedok kios kayu tanpa dagangan, diduga kuat menjual obat-obatan tanpa ketentuan dan aturan sebagaimana mestinya.

 

Menurut keterangan penjaga warung, toko tersebut menjual bebas obat keras jenis golongan G.

 

“Benar disini menjual tramadol, ini semua punya Bram, silahkan telepon saja Bram,” ucap penjaga warung saat dikonfirmasi kamis, 01/05/2025.

 

Ucapan penjaga toko diperkuat salah satu warga yang identitasnya tidak mau di publish.

 

” Itu kios bukan pos jaga, mereka menjual obat-obatan  keras   jenis  golongan G, tramadol dan  excimer,” ujarnya kepada wartawan.

 

Selang beberapa waktu awak media mencoba melakukan komunikasi dengan Bram, sesuai informasi dari penjaga toko tersebut.

 

“Anda dari media mana dan berkantor di mana, dengan nada kesal saat dikonfirmasi terkait kepemilikan toko diduga obat obatan terlarang.”

 

Lebih lanjut, ” Kalau mau lapor Polisi laporkan saja, saya tidak takut,” ucap Bram dalam percakapan WhatsApp.

 

Untuk dipahami Mengedarkan obat keras tanpa izin edar, apapun alasannya tidak dibenarkan sesuai dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *